Sebelum Ditetapkan Tersangka, Sofyan Jacob Beberapa Hari Tak Terlihat di Rumahnya
Ketika ditanyai, para sekuriti berseragam coklat tersebut membenarkan bahwa Sofyan tinggal di perumahan itu.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Tidak terlihat adanya aktivitas berarti di perumahan Taman Resort Mediterania, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (10/6/2019) sore.
Perumahan itu diketahui merupakan tempat tinggal mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar.
Pantauan TribunJakarta.com sekitar pukul 17.00 WIB sore ini, di depan gerbang masuk perumahan tampak ada tiga orang sekuriti yang berjaga.
Ketika ditanyai, para sekuriti berseragam coklat tersebut membenarkan bahwa Sofyan tinggal di perumahan itu.
• Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Disebut Kerap Sakit saat Menjalani Penahanan
"Iya, (Pak Sofyan) tinggal di sini, tapi nggak tahu sejak kapan, nggak monitor," kata seorang sekuriti yang enggan menyebutkan namanya, seusai melarang awak media masuk ke perumahan itu.
Para sekuriti itu enggan membeberkan keterangan lebih detail terkait sosok Sofyan.
Hanya saja, belakangan mereka sudah jarang melihat Sofyan beraktivitas di perumahan itu.
"Udah lama nggak kelihatan, ada berapa hari ini lah, nggak tahu ke mana ya," kata sekuriti itu.
Ia juga mengatakan bahwa dalam kesehariannya, Sofyan rutin terlihat keluar perumahan saat hendak menunaikan salat subuh.
Namun, belakangan Sofyan tidak terlihat menjalankan aktivitas tersebut.
"Biasanya keliatan kalo salat subuh. Dia kalau salat subuh kan keluar, soalnya di dalam komplek ini nggak ada masjid," kata sekuriti itu.
Ditetapkan tersangka
Sebelumnya, kabar soal ditetapkannya Sofyan menjadi tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya hari ini.
Meski demikian, Argo belum membeberkan waktu penetapan tersangka tersebut. Ia hanya menyebutkan jika penetapan dilakukan beberapa waktu lalu.
Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB.
Namun, Sofyan berhalangan hadir karena sakit.
"Ditunda ya (pemeriksaannya)," ujarnya.
Argo mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah barang bukti sebagai dasar penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka.
"Ada ucapan dalam bentuk video sebagai barang bukti. Tentunya penyidik lebih paham dan lebih tahu," kata Argo.
Argo menjelaskan, penetapan Sofyan Jacob sebagai terasangka kasus dugaan makar dan berita bohong, berdasarkan laporan pelimpahan dari Bareskrim.
"Dan sudah kita lakukan penyidikan. Dan kemarin setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan sebagi saksi," kata Argo.
"Akhirnya kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara, dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," sambungnya.
Adapun Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan ihwal pemeriksaan itu.
Ia datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ungkap Yani.
Yani menyebut Sofyan akan siap hadir dalam pemeriksaan berikutnya jika sudah sembuh.
Namun, untuk waktu pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik.
Menurut Yani, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu
Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
"Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," katanya.