Berikut Panduan Lengkap Tiga Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SMA Provinsi Banten

Ia memaparkan lengkap petunjuk teknis tiga jalur PPDB tingkat SMA tahun ini yang dibuka mulai 17 sampai 24 Juni 2019 itu.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Tribun Bali/ Net
Ilustrasi pendaftaran murid baru 

Taryono juga menjelaskan, pendaftar tidak mampu dan disabilitas masuk jalur zonasi, alias tidak ada jalur khusus.

“'Tidak mampu' dibuktikan dengan SKTM yang diterbitkan oleh Dinas Pemda terkait sesuai kewenangan. SKTM dapat diganti dengan bukti lain yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemda," paparnya.

Selain itu, orang tua atau wali murid wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan SKTM atau bukti lain.

Prestasi

Sedangkan untuk jalur prestasi hanya untuk pendaftar dari luar zonasi.

Prestasi yang dimaksud adalah prestasi akademik ataupun non akademik termasuk olahraga, musik ataupun seni dangan lingkup kota sampai nasional bahkan internasional.

Dalam keterangannya, Taryono menyebut nilai ujian nasional juga bisa masuk dalam prestasi.

"Perlombaan akademik dan non akademik tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten kota dan atau Ujian Nasional," ujarnya.

Mutasi

Sedangkan yang dimaksud jalur mutasi adalah bagi anak yang mengikuti dinas orang tuanya berpindah kota.

"Domisili calon peserta didik di luar zonasi," jelasnya.

Perpindahan atau mutasi itu dibuktikan dengan surat pindah tugas.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved