Pilpres 2019
Nilai Maruf Langgar UU Pemilu, BPN Bandingkan Sandiaga Uno: Mundur Jadi Wagub Meski Tak Ada Aturan
Denny Indrayana kemudian membandingkan Maruf Amin dengan calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandiaga, Bambang Widjojanto mempersoalkan jabatan calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin.
Bambang Widjojanto mengatakan Maruf Amin saat ini masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Banks BNI Syahriah dan Bank Mandiri Syahriah.
Hal tersebut membuat Maruf Amin melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana kemudian membandingkan Maruf Amin dengan calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno.
Hal tersebut disampaikan Denny Indrayana saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam, pada Selasa (11/6/2019).
Awalnya Denny Indrayana menjawab pertanyaan Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Asrul Sani soal alasan BPN Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan jabatan Maruf Amin ke Mahkamah Konstitusi (MK).
• 2 Purnawirawan TNI Diduga Terlibat Makar, Gatot Nurmantyo Kepalkan Tangan: Kata Itu Menyakitkan
• Ayu Ting Ting Ikuti Jejak Raffi Ahmad Liburan ke Luar Negeri, Sang Ibu Singgung Soal Kesendirian
TONTON JUGA
Pasalnya menurut Asrul Sani seharusnya permasalahan tersebut diatasi di Bawaslu.
"Kenapa kami angkat kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK)?" kata Denny Indrayana dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Rabu (12/6/2019).
Denny Indrayana menilai tindakan Maruf Amin telah melanggar etika dan moral dalam berpolitik.
Sementara etika dan moral adalah fondasi pertama dalam permasalahan hukum.
• Jawab Pertanyaan Kaesang Soal Pekerjaan Gibran Rakabuming, Jan Ethes Bikin Jokowi Terkekeh
• Dukung Prabowo, Caleg Demokrat Akui Dapat 1.000 Suara di Kampungnya: Saya Bukan Hanya Tidak Dipilih
"Karena yang namanya fondasi hukum itu ada etika moral," ujar Denny Indrayana.
"Jadi kalau kita tidak punya etika moral kita tak bisa bicara hukum, tidak bisa bicara konstitusi," tambahnya.
Denny Indrayana lantas membandingkan Maruf Amin dengan Sandiaga Uno.
Ia mengatakan sebelum mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur di Pilpres 2019, Sandiaga Uno langsung memutuskan untuk mundur sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Padahal tak ada aturan yang menyebut, Sandiaga Uno harus mengundurkan diri.
• Jan Ethes Ditanya Kaesang Pangarep Kerjaan Gibran Rakabuming, Jokowi Malah Terpingkal
• Dukung Prabowo, Politikus Demokrat Ini Akui Dibenci di Kampungnya: Hanya Terima 1.000 Suara
Denny Indrayana menjelaskan hal tersebut dikarenakan Sandiaga Uno tak ingin melanggar etika dan moral dalam berpolitik.
"Kenapa Sandi sekali lagi mundur dari posisi dia sebagai wakil gubernur meski tak ada aturannnya?" ucap Denny Indrayana.
"Karena tidak ingin ada pelanggaran etika dan itu jauh di atas hukum itu sendiri," tambahnya.
• Dikritik Pengamat Sembunyikan Bukti di Sidang MK, Pengacara BPN Akui Khawatir Saksinya Diusik
• Raffi Ahmad Pajang Foto Nagita Slavina Tidur di Pesawat, Komentar Pedangdut Ini Tuai Perdebatan
Ia menegaskan sikap Sandiaga Uno tersebut mencerminkan semangat pasal 227.
"Itu semangat pasal 227 yang kita diskusikan," kata Denny Indrayana.
SIMAK VIDEONYA:
4 Fakta Polemik Jabatan Ma'ruf Amin di Dua Bank yang Dipersoalkan BPN
1. Penjelasan Ma'ruf
Ma'ruf Amin mengakui menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank BNI Syariah dan Bank BNI Syariah. Namun, jabatan tersebut tidak mengartikan dirinya karyawan.
Kedua bank tersebut, menurut Ma'ruf, juga merupakan anak perusahaan BUMN yang tidak dikategorikan sebagai BUMN.
"Bukan! Itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tegas Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
"Iya DPS. DPS kan bukan karyawan," jelas Ma'ruf.
2. Penjelasan TKN
Sementara Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Sebab, kata dia, pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas.
Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).
Selain itu, Arsul menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan.
Bukan pula direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum pribadi calon presiden petahana Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra yakin pihaknya bisa mematahkan tuduhan tersebut.
Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf akan menjawab secara resmi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi nantinya.
"Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK," ujarYusril kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
Yusril mengaku, sudah mempunyai bantahan dan argumentasi hukum yang sistematis atas tudingan tersebut.
Tinggal menunggu persidangan saja untuk menyampaikan argumentasi itu.
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu yakin tuduhan BPN akan ditolak majelis hakim konstitusi nantinya.
"Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," ujar Yusril.
3. Jawaban KPU
KPI menegaskan bahwa Ma'ruf Amin lolos verifikasi sebagai cawapres, meskipun yang bersangkutan masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Ma'ruf dinyatakan memenuhi syarat, lantaran kedudukannya bukan sebagai pejabat maupun karyawan.
Kedua bank tersebut bukan pula termasuk BUMN atau BUMD.
"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
Hasyim menyebut, apa yang diyakini oleh pihaknya bukan muncul begitu saja.
Pada tahap pendaftaran dan verifikasi, KPU mengklarifikasi dan memeriksa dokumen-dokumen persyaratan calon.
KPU juga melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas terhadap kedua bank tersebut.
Hasilnya, didapati bahwa Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan merupakan BUMN atau BUMD.
Oleh karenanya, KPU pada tahap pendaftaran calon kemudian menyatakan Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres.
4. KPU Bandingkan Ma'ruf dengan Caleg Gerindra
KPU juga membandingkan kasus Ma'ruf dengan perkara serupa yang terjadi pada caleg DPR RI yang maju melalui Partai Gerindra, Mirah Sumirat.
Mirah Sumirat maju di Pileg 2019 di saat masih menjabat di salah satu anak perusahaan BUMN.
"Waktu itu karena ada laporan masyarakat keberatan, kemudian kami TMS-kan. Oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tapi belakangan calon bersangkutan dan partai mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Hasyim.
Dalam sidang Bawaslu, saksi ahli menyebutkan bahwa anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN.
Sehingga, jika ada caleg yang yang menjabat di anak perusahaan BUMN, yang bersangkutan tak perlu mengundurkan diri.
Sebab, Undang-Undang Pemilu hanya mengatur larangan pencalonan bagi pejabat atau karyawan BUMN atau BUMD.
KPU kemudian meloloskan Mirah Sumirat sebagai caleg.
Menurut Hasyim, kasus caleg tersebut bisa dijadikan pembanding dalam persoalan Ma'ruf Amin.