Aksi 22 Mei

Tanpa Opor Ayam, Calon Eksekutor Yunarto Wijaya Berlebaran Singkat Bareng Istri: Ditangisi 2 Anaknya

Irfansyah (45), calon eksekutor Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya sempat berlebaran bareng keluarganya di hari kedua.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Y Gustaman
Tangkapan layar Kompas TV
Irfansyah, calon eksekutor pimpinan lembaga survei. 

"Enggak bawa makanan lebaran, cuma bawa minuman aja. Yang penting sudah ketemu juga sudah senang," kata Angel kepada TribunJakarta.com di rumahnya di Sukabumi Selatan, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019).

Dalam pertemuan singkat itu, kata Angel, suaminya juga masih tak menceritakan kejadian yang membuatnya mendekam di tahanan.

Irfansyah hanya berpesan kepada keluarga untuk tetap sabar dan menjaga kesehatan.

"Dia bilang suruh sabar dan jaga anak-anak karena kan anak-anak pada nyariin terus. Apalagi yang kecil tiap malam nyariin bapaknya," kata Angel.

Tak ayal, saat bertemu dengan sang ayah yang kini ditahan, kedua anaknya tak henti menangis.

"Pada nangis, akhirnya mau pulang pas dijanjiin sama ayahnya mau dibelikan mainan," kata Angel.

Pertemuan saat lebaran itu merupakan yang kedua bagi Angel setelah sang suami ditangkap pada Selasa (21/5/2019) malam.

"Pas baru beberapa ditangkap saya jenguk. Terus beberapa kali ke sana enggak bisa ketemu, baru bisa itu pas lebaran dan sekarang katanya juga udah gabisa lagi," tutur Angel.

Irfansyah satu dari enam orang yang ditangkap polisi jelang aksi 22 Mei 2019.

Ia ditangkap di pojokan belakang pos keamanan Kompleks Peruri di kawasan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (21/5/2019) malam.

Peran Kivlan Zen 

Polisi membongkar peran dan hubungan Kivlan Zen dengan para tersangka kepemilikan senjata api ilegal untuk aksi 22 Mei.

Bahkan, Polri memiliki banyak foto pertemuan Kivlan Zen dengan para tersangka di sejumlah tempat untuk merumuskan eksekusi tokoh nasional.

Polisi pun membeberkan peran-peran Kivlan Zen dan hubungannya dengan Helmi Kurniawan alias Iwan dan eksekutor lain seperti Tajudin, Azwarmi, dan Irfansyah.

"Tersangka KZ berperan memberikan perintah kepada tersangka HK alias I dan tersangka AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan," ujar Ade.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved