VIDEO Pengakuan Oknum Damkar Jakbar yang Curi Mobil Damkar Jakut

Penangkapan terhadapnya diwarnai aksi kejar-kejaran hingga akhirnya pelaku ditangkap di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Januar Darman (36), pelaku yang mencuri mobil pemadam kebakaran dari Pos Pemadam Kebakaran Sunter, Kamis (13/6/2019). 

Ia pun mengaku saat itu hendak mengembalikan mobil itu ke Pos Damkar Sunter.

"Bukan nggak mau berhenti pak, itu kan posisinya tikungan. Saya memang punya niat mengembalikan itu ke tempat saya ambil. Saya masih lihai bawa mobil memang saya niatnya mau ngembaliin," ucapnya.

Berkaca dari Pengalaman, Pria Ini Belajar Hargai Jasa Pahlawan dengan Kunjungi TMP Kalibata

Aksi yang menjebloskan Januar ke penjara berawal pagi tadi sekira pukul 5.30 WIB.

Saat itu, Januar yang diketahui telah berada di sekitar Pos Pemadam Kebakaran Sunter sejak pukul 4.00 WIB, membawa kabur mobil dari pos itu.

Januar beserta mobil yang ia bawa kabur ditangkap di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat usai polisi melakukan pengejaran terhadapnya.

Aksi kejar-kejaran yang berlangsung selama beberapa menit selesai ketika polisi berhasil mendahului mobil damkar itu dan memalangnya.

Januar pun terpaksa berhenti dan dirinya dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok beserta mobil damkar yang dibawanya kabur.

Akibat perbuatannya, Januar dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berikut Videonya:

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved