Pilpres 2019
Tim Hukum BPN Persoalkan Status Maruf Amin di 2 Bank, Refly Harun Punya Pandangan Begini
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga persoalkan status calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin yang dianggap masih memiliki jabatan di BUMN
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Tim Hukum Prabowo-Sandiaga persoalkan status calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin yang dianggap masih memiliki jabatan di Badan Usaha milik Negara (BUMN).
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menyebut Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat di laman resmi dua bank tersebut.
Dijelaskannya, Maruf Amin masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas kedua bank tersebut.
Menurut Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, hal itu dapat menjadi dasar MK untuk mendiskualifikasi Maruf Amin.
Sebab, kata Bambang Widjojanto, Maruf Amin dinilai melanggar pasal 227 huruf P Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
“Seseorang yang mencalonkan diri sebagai capres maka dia harus mengundurkan diri sebagai pejabat dari BUMN serta BUMD,” ujarnya seperti dilansir dari tayangan YouTube Macan Idealis, Selasa (11/6/2019).
“Sebenernya terjadi pelanggaran terhadap pasal itu, bisa menjadi salah satu alasan untuk mendiskulifikasi calon,” tambahnya.
Hal itu lantas mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kubu 01.
• IPW Sebut Ada Big Dalang di Kerusuhan 22 Mei: Dia Pengusaha dan Orang Partai Politik
• Selama Masa Angkutan Lebaran 2019, Ada 8 Pengemudi di Terminal Kalideres yang Dinyatakan Tak Sehat
• Wakil Wali Kota Ingin Danau Sunter Jadi Alternatif Wisata di Jakarta Utara
• Kinclong! Kamu Tak Perlu Repot Cuci Helm di Pasar Pagi Mangga Dua
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dan transparan.
Termasuk dalam tahap pencalonan.
"KPU memastikan bahwa semua pasangan calon baik 01 02 menurut peraturanperundang-undangan yang berlaku itu memenuhi syarat," ucapnya seperti dilansir dari tayangan Talkshow TVONE, Jumat (14/6/2019).
TONTON JUGA:
Wahyu Setiawan itu lantas menyebut jika Maruf Amin bukan lah seorang karyawan atau pun pejabat BUMN.
"Maruf Amin itu itu bukan pejabat dan karyawan BUMN," terangnya.
Sementara itu, Juru Bicara TKN Jokowi Maruf Amin, Taufik Basari mengatakan persoalan tersebut sebetulnya sudah selesai.
Sebab, kata dia, KPU sendiri menyatakan jika Maruf Amin memenuhi syarat.
"Karena Pak Maruf Amin dianggap bukan pejabat dan bukan karyawan BUMN," katanya.
"Kalau KPU berpendat lain pada saat itu pasti akan diberi tahukan ini tidak lengkap," tambahnya.
• BMKG Prediksi Sebagian Wilayah Jakarta Hujan Hari Ini, Jumat (14/6/2019)
• Begini Asal Usul Istilah Mudik Di Indonesia, Campuran Dari Bahasa Betawi dan Jawa
• Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat 14 Juni 2019
• MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Berikut Daftar Lengkap Tim Hukum Jokowi dan Prabowo
Pernyataan Taufik Basari itu pun ditanggapi Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Miftah Sabri.
Miftah Basari berpendat Maruf Amin adalah elite di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
"Menurut argumen hukum kami pejabat setingkat komisaris," terangnya.
Ia pun menyebut bahwa pihaknya bukan berarti mencari-cari kesahalan karena tidak menerima kekalahan.
"Bukan kalah tak terima kalah, bahwa ada kesahalan kecil yang Anda lakukan dan itu tidak Anda lengkapi, kerikil kecil yang menyandung anda terjatuh," tuturnya.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun sedikit menjelaskan tentang pengertian BUMN.
"Yang namanya BUMN itu adalah yang sahamnya seluruhnya atau sebagain besar itu dimiliki negara," katanya.
"Tapi dalam kasus ini BNI Syariah dan Mandiri Syariah sahamnya tidak dimiliki oleh negara secara langsung, tapi yang memilikinya BUMN," terangnya.
• Sambut HUT ke-492 Jakarta, 15 PPSU Kelurahan Dukuh Lakukan Grebek Trotoar
• Diskon Hingga 16 Juni, Yuk Kunjungi Taman Legenda Keong Mas TMII
Di sisi lain, Refly Harun pun menjelaskan adanya preseden diskualifikasi terhadap calon yang tak memenuhi syarat.
Hal itu terjadi dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Dalam konteks pilpres belum ada," terangnya.
"Tidak terpenuhinya persyatatan itu menjadi suatu sebab, kemudian diskulaifikais yang terjadi untuk Bengkulu Selatan itu didiskulaifikasi," tambahnya.
TANGGAPAN MARUF AMIN HINGGA YUSRIL
Maruf Amin mengakui dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank itu.
Hanya saja, jabatan tersebut tidak mengartkan dirinya sebagai karyawan.
"Bukan! Itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," ujar Maruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
"Iya DPS. DPS kan bukan karyawan," tambahnya.
Maruf Amin pun menyerahkann sepenuhnya kepada Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN).
"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab lah, enggak usah saya yang beri penjelasan," kata Maruf Amin.
"Ya sudah lewat TKN saja. Satu pintu saja kalau soal itu," sambungnya.
Terpisah, Kuasa Hukum pribadi capres Petahana Jokowi Yusril Ihza Mahendra yakin pihaknya daat patahkan tudingan kubu 02 soal Maruf Amin.
• MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Berikut Daftar Lengkap Tim Hukum Jokowi dan Prabowo
• Gaya Pakaian Rafathar di Bandara Buat Raffi Ahmad Geleng Kepala saat Jemput Mama Rieta
• Pikat Pelanggan Usai Libur Lebaran, Sejumlah Toko di Pasar Baru Tawarkan Diskon Hingga 90%
• MRT Jakarta Siapkan Park And Ride Baru di Stasiun Fatmawati
Diwartakan Kompas.com, tim kuasa hukum TKN akan menjawab secara resmi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK," ujar Yusril seperti dikutip dari Kompas.com.
"Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," tambahnya.
Simak video berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/refly-harun-tvone.jpg)