Pilpres 2019

BW Yakin Putusan Mahkamah Agung Ini Bisa Menangkan Prabowo-Sandi, Pakar Hukum Ungkap Hal Sebaliknya

Bambang Widjojanto tetap yakin pihaknya dapat mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)-CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto/Pakar hukum tata negara, Juanda 

Menurutnya, jika alasan tim 02 adalah dugaan Jokowi-Ma'ruf melakukan tindakan pidana, hal itu masih memungkinan.

Tetapi, dalam gugatan tidak yang mengatakan salah satu dari pasangan calon melakukan tindakan melanggar hukum.

Contohnya tindakan hukum yang bisa mendiskualifikasi paslon adalah jika melakukan tindak pidana korupsi.

"Jadi untuk mendiskualifikasi alasan hukumnya apa, saya tidak melihat," ujarnya.

Simak Videonya:

(TribunJakarta/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved