Dibayar Rp 200 Ribu, Tiga Pemuda Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Tiga tersangka kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kemang mengaku mendapat upah Rp 200 ribu setiap kali melakukan pekerjaannya.

HANDINING // Kompas.com
Ilustrasi: Narkoba 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tiga tersangka kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kemang mengaku mendapat upah Rp 200 ribu setiap kali melakukan pekerjaannya.

"Itu Rp 200 ribu per butir (ekstasi)?" tanya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar kepada tersangka S, Selasa (18/6/2019).

"Nggak, itu cuma sekali antar," jawab S yang mengenakan bajuntahanan dengan wajah tertunduk.

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial MA mengatakan, dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang tahanan di Lapas Gunung Sindur, Cibinong, Bogor, Jawa, Barat.

Namun, MA mengaku tidak mengenal tahanan tersebut, dan sekedar tahu nama. MA menyebut tahanan itu bernama Dodi.

"Saya cuma suruh ngambil, suruh anterin, sudah. Saya nggak kenal orangnya," tuturnya.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan tiga orang tersangka. Selain MA dan S, Polisi juga menangkap MAB.

Dari tangan ketiganya, Polisi menyita 153 gram sabu dan 151 butir ekstasi berbagai merk.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Tahanan Lapas Gunung Sindur Diduga Terlibat

Penjagaan ketat menuju Lapas Kelas II B Gunung Sindur, Kabupaten Bogor jelang pemindahan napi teroris, Minggu (20/5/2018)
Penjagaan ketat menuju Lapas Kelas II B Gunung Sindur, Kabupaten Bogor jelang pemindahan napi teroris, Minggu (20/5/2018) (TribunnewsBogor.com/Mohammad Afkar Sarvika)

 Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 15 dan 16 Juni 2019.

Ketiganya adalah MA, S, dan MAB yang masih berusia sekitar 23 hingga 27 tahun.

Dari tangan ketiganya, Polisi menyita 153 gram sabu dan 151 butir ekstasi berbagai merk.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang tahanan di Lapas Gunung Sindur, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Jadi mereka modusnya itu mereka telepon, ternyata mereka kerjasama dengan tahanan yang ada di Lapas Gunung Sindur," kata Indra di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (18/6/2019).

"Jalurnya lewat jaringan, kemudian lewat lapas, lapas pesan keluar, setelah itu baru dikirim ke pembeli. Ini akan kita kembangkan, termasuk pemain-pemain yang jadi mafia," tambahnya.

Tiga Kurir Narkoba Ditangkap di Kemang, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Berencana Edarkan Sabu di wilayah Kepulauan Seribu

Indra pun sempat bertanya kepada tersangka MA soal identitas tahanan di Lapas Gunung Sindur yang terlibat peredaran narkoba.

"Dodi (nama tahanan). Komunikasinya pakai handphone," jawab tersangka MA.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan Tiga Kurir Sabu

Tiga kurir dan barang bukti sabu serta ekstasi yang dirilis Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Tiga kurir dan barang bukti sabu serta ekstasi yang dirilis Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Selama dua hari berturut-turut, tiga kurir sabu dan ekstasi berhasil diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka, yakni MA alias Kikil, S alias Gepeng, dan MAB alias Aji ditangkap di kawasan Kemang, Mampang Prapatan.

Polisi lebih dulu menangkap MA pada Sabtu (15/6/2019) di depan pom bensin Shell, Kemang.

Sehari berselang, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MA, polisi mengamankan S dan MAB di lokasi yang sama.

"Awalnya adalah informasi dari masyarakat. Kemudian Sat Resnarkoba melakukan pengembangan, penyelidikan. Akhirnya berhasil diamankan tiga orang pelaku, dan kita juga menyita barang bukti berupa sabu dan ekstasi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, Selasa (18/6/2019).

Dari tangan MA, polisi menyita enam bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat 153 gram.

Sementara dari S, didapatkan 80 butir ekstasi yang terbagi dalam delapan bungkus plastik klip bening dengan berat 17,76 gram.

Kemudian, Polisi menyita 71 butir ekstasi yang memiliki berat keseluruhan 20,49 gram.

"Ekstasi itu merknya ada yang pinlove dan rolex," tutur Indra.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved