Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Berencana Edarkan Sabu di wilayah Kepulauan Seribu
Riza ditangkap usai menjadi kurir sabu dan hendak mengedarkan barang haram itu di wilayah Kepulauan Seribu
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Seorang pria bernama M Riza (22) ditangkap aparat Polres Kepulauan Seribu terkait kasus narkoba pada Senin (3/6/2019) lalu.
Riza ditangkap usai menjadi kurir sabu dan hendak mengedarkan barang haram itu di wilayah Kepulauan Seribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menuturkan, penangkapan tersangka berawal saat polisi mendapatkan informasi terkait transaksi sabu pada akhir Mei lalu.
Saat itu, didapati informasi bahwa tersangka akan mengedarkan sabu ke wilayah Kepulauan Seribu.
"Sekitar akhir bulan Mei kita mendapat informasi bahwa akan ada kegiatan transaksi di Jakarta Utara yang akan membawa narkotika jenis sabu ke pulau," kata Argo dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (18/6/2019).
Argo menuturkan, saat melakukan penelusuran terhadap tersangka aparat Polres Kepulauan Seribu mendapatkan bantuan dari Polda Metro Jaya.
Kemudian, setelah mengunci identitas tersangka, polisi pun melakukan pengejaran terhadapnya ke wilayah Tangerang Selatan.
Riza diketahui sebagai warga Aceh yang baru sebulan berada di Jakarta.
Awalnya, Riza didapati sedang berada di depan sebuah restoran di kawasan itu. Ketika ia sadar akan ditangkap, Riza mencoba melarikan diri namun gagal.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan terhadapnya namun tidak ditemukan apa-apa.
Polisi pun melakukan penggeledahan lanjutan ke kontrakan Riza di Jalan Manggis Raya, Pondok Labu, Tangerang Selatan.
• Pengelola RPTRA Garuda Bantu Warga untuk Pendaftaran Online PPDB 2019
• Tayang Pukul 18.30 WIB, Link Live Streaming-Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung Vs Tira Persikabo
Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 1,05 kilogram, satu bungkus sabu seberat 440 gram di dalam lemari kamar, dan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 305 gram.
Menurut Argo, sabu yang didapati dari kontrakan Riza bukan untuk dijual oleh tersangka.
Riza hanya disuruh oleh seseorang berinisial OJ asal Aceh untuk menjadi perantara peredaran sabu dari pihak yang satu ke pihak lainnya.
"Barang buktinya ada total 1,7 kilogram sabu. Tersangka ini nggak menjual, tersangka ini nanti didatangi orang dia akan menyerahkan barang," kata Argo.
Akibat perbuatannya, Riza dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas Argo.