Kecelakaan Maut Tol Cipali

Serang Sopir Bus Sehingga Kecelakaan di Tol Cipali, Amsor Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan

Polisi menetapkan Amsor sebagai tersangka kasus pembunuhan sebagaimana diatur di Pasal 338 KUH Pidana.

Editor: Erik Sinaga
Tribun Jabar/Eko Yulianto
Bus Safari yang kecelakaan di Tol Cipali KM 150+900, Senin (17/6/2019) dini hari. Kecelakaan itu menewaskan 12 orang. 

Berdasarkan kronologi kejadian yang dibeberkan polisi, Amsor tampak secara sengaja menyerang sang sopir.

Kepada polisi, ia mengaku akan dibunuh oleh sopi dan kenek bus.

Hal tersebut diakui Amsor karena mendengar percakapan telepon sang sopir dan kenek.

"Dari pengakuannya itu sopir dan kenek bus ingin membunuhnya," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi kepada wartawan Tribun Jabar.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi (tengah) didampingi Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol M Aris (kanan), dan Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono (kiri), saat menyampaikan keterangan mengenai kecelakaan maut Tol Cipali KM 150 di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Senin (17/6/2019) siang. (Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi)
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi (tengah) didampingi Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol M Aris (kanan), dan Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono (kiri), saat menyampaikan keterangan mengenai kecelakaan maut Tol Cipali KM 150 di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Senin (17/6/2019) siang. (Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi) ()

Sesaat setelah keduanya berbincang lewat telepon, Amsor pun langsung melakukan penyerangan.

Saat menyerang sang sopir, Amsor mengaku berusaha mengambil alih kemudi bus.

Sopir pun tak tinggal diam, ujungnya ia dan Amsor pun berebut kemudi.

Namun, hal tersebut justru membuat bus malah menyebrang ke jalur yang berlawanan.

Akibatnya, bus berpelat nomor H 1469 CB itu menambrak sejumlah kendaraan lain pada jalur arah Jawa Tengah ke Jakarta.

"Diduga akibat perebutan kemudi itu bus akhirnya menerobos ke jalur kendaraan dari arah Jateng menuju Jakarta," kata Kapolda Jabar.

Ada tiga kendaraan yang tertabrak, yakni Mitsubishi Expander, Toyota Inova berpelat nomor B 168 DIL, dan Mitsubishi Truk berpelat nomor R 1436 ZA.

Ada enam orang dalam mobil Expander yang meninggal dunia akibat kecelakaan maut itu.

460 Siswa PAUD dan TK Ikut Peringati Hari Anak Nasional di Jakarta Utara

Tepergok, Garong Pembobol Brankas Alfamidi di Jatinegara Diamuk Warga

Ingin Rapat di Kantor, Pegawai Ini Bingung Lewati Blokade di Jalan Medan Merdeka Barat

Simak Lokasi Pelayanan SIM Keliling di 5 Wilayah Ibu Kota Hari Ini, Selasa (18/6/2019)

Mereka terdiri dari Heruman Taman, Rafi, Reza, Radit, Dafa, dan Irfan yang merupakan warga Bekasi.

Kemudian, ada tiga dalam mobil Kijang Innova yang juga meningga.

Mereka adalah Uji, Amar, dan Daryono yang merupakan warga Tegal.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang meninggal adalah yang berada di dalam bus. (Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul UPDATE Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Jadi Tersangka Amsor Dikenai Pasal Pembunuhan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved