Kecelakaan Maut Tol Cipali
Serang Sopir Bus Sehingga Kecelakaan di Tol Cipali, Amsor Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan
Polisi menetapkan Amsor sebagai tersangka kasus pembunuhan sebagaimana diatur di Pasal 338 KUH Pidana.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG- Polisi menetapkan Amsor sebagai tersangka kasus pembunuhan sebagaimana diatur di Pasal 338 KUH Pidana.
Amsor merupakan penumpang bus yang mengalami kecelakaan maut di KM 150+900 Tol Cipali jalur A. Kecelakaan ini menewaskan 12 orang, Senin (17/6/2019).
"Sudah ditetapkan tersangka atas dugaan tersangka merebut kendali hingga menyebabkan kematian. Kami terapkan pasal 338 juncto Pasal 359 KUH Pidana tentang menyebabkan orang meninggal," ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono via ponselnya, Selasa (18/6/2019).
Seperti diketahui, menurut Kapolda Jabar Irjen Rudy SufahriadI saat memeriksa penumpang berinisial W (49), Amsor datang menyerang sopir dan kondektur bus karena dianggap akan membunuhnya.
Saat menyerang sopir, bus tiba-tiba oleng dan meluncur ke jalur berlawanan sehingga menabrak Innova dan Expander.
"Amsor masih dirawat, yang bersangkutan belum diperiksa. Diperiksa psikiater saja muntah. Untuk kepentingan pemeriksaan, rencananya mau kami pindah ke Majalengka," ujar Mariyono.
Dari 12 orang yang meninggal, dua orang diantaranya sopir bus dan kondekturnya.
Polisi menjadikan W sebagai saksi kunci dalam kasus itu karena melihat perbuatan Amsor menyerang sopir dan kondektur.
"Ada saksi kunci yang duduk persis di belakang sopir. Kondisinya sekarang masih sehat. Dia melihat langsung Amsor berusaha merebut kendala mobil. Saat itu, sopir juga sedang main ponsel," ujar Mariyono.

Sekuriti di Jakarta
Identitas Amsor sekaligus korban kecelakaan beruntun pun terkuak.
Ia adalah sekuriti di Gandaria Tower Jakarta.
Rupanya, Amsor menumpang bus dari Jakarta menuju ke Cirebon.
Ia disebut akan pulang ke kampung halamannya di kawasan Watubelah, Sumber.
Berdasarkan kronologi kejadian yang dibeberkan polisi, Amsor tampak secara sengaja menyerang sang sopir.
Kepada polisi, ia mengaku akan dibunuh oleh sopi dan kenek bus.
Hal tersebut diakui Amsor karena mendengar percakapan telepon sang sopir dan kenek.
"Dari pengakuannya itu sopir dan kenek bus ingin membunuhnya," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi kepada wartawan Tribun Jabar.

Sesaat setelah keduanya berbincang lewat telepon, Amsor pun langsung melakukan penyerangan.
Saat menyerang sang sopir, Amsor mengaku berusaha mengambil alih kemudi bus.
Sopir pun tak tinggal diam, ujungnya ia dan Amsor pun berebut kemudi.
Namun, hal tersebut justru membuat bus malah menyebrang ke jalur yang berlawanan.
Akibatnya, bus berpelat nomor H 1469 CB itu menambrak sejumlah kendaraan lain pada jalur arah Jawa Tengah ke Jakarta.
"Diduga akibat perebutan kemudi itu bus akhirnya menerobos ke jalur kendaraan dari arah Jateng menuju Jakarta," kata Kapolda Jabar.
Ada tiga kendaraan yang tertabrak, yakni Mitsubishi Expander, Toyota Inova berpelat nomor B 168 DIL, dan Mitsubishi Truk berpelat nomor R 1436 ZA.
Ada enam orang dalam mobil Expander yang meninggal dunia akibat kecelakaan maut itu.
• 460 Siswa PAUD dan TK Ikut Peringati Hari Anak Nasional di Jakarta Utara
• Tepergok, Garong Pembobol Brankas Alfamidi di Jatinegara Diamuk Warga
• Ingin Rapat di Kantor, Pegawai Ini Bingung Lewati Blokade di Jalan Medan Merdeka Barat
• Simak Lokasi Pelayanan SIM Keliling di 5 Wilayah Ibu Kota Hari Ini, Selasa (18/6/2019)
Mereka terdiri dari Heruman Taman, Rafi, Reza, Radit, Dafa, dan Irfan yang merupakan warga Bekasi.
Kemudian, ada tiga dalam mobil Kijang Innova yang juga meningga.
Mereka adalah Uji, Amar, dan Daryono yang merupakan warga Tegal.
Sementara itu, tiga orang lainnya yang meninggal adalah yang berada di dalam bus. (Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul UPDATE Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Jadi Tersangka Amsor Dikenai Pasal Pembunuhan