Amelia Sebut Tidak Pernah Buat Status di Facebook yang Berujung Viral

Amelia mengatakan bahwa dua status di atas bukan dari ulahnya melainkan oknum yang meretas akun facebooknya

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Pegawai Inspektorat Tangerang, Amelia Fitriani saat dijumpai awak media di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang soal unggahannya yang viral di Facebook, Rabu (19/6/2019). 

Namun, Dadi menyebutkan sudah menyerahkan seutuhnya kasus Amelia ini kepada pihak yang berwajib yakni Polres Metro Tangerang Kota.

"Kemarin sudah lapor ke kepolisian terkait peretasan akun Facebook-nya. Kemarin diantar oleh pak Kabid, pak Sanny dan sudah diminta keterangan selesai jam 9 malam. Jadi secara teknis kan ini sudah disampaikan ke kepolisian, dan kepolisian akan mendalami metode ngehacknya seperti apa, mohon bersabar," terang Dadi.

Sementara pihak kepolisian membenarkan adanya laporan terkait pencemaran nama baik di media sosial atas nama Amelia Fitriani pada Selasa (18/6/2019) sore hari.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, surat laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota sekira pukul 17.00 WIB.

"Benar, itu kemarin dia lapor dan sedang diperiksa oleh penyidik," ujar Rachim saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (19/6/2019).

Sempat Lari ke Kebun, ES dan LA Bantah Lakukan Live Adegan Mesum Ditonton Anak Kecil

34 Ribu Kartu Multi Trip Terjual Selama Musim Libur Lebaran 2019

Dalam laporan tersebut, lanjut Rachim, tertulis bahwa akun Facebook milik Amelia sudah lama tidak digunakan dan tiba-tiba tertulis ujaran yang menyinggung masalah babu.

Sontak, postingan itu pun langsung viral dan menuai hanyak hujatan kepada Amelia hingga tembus ribuan komentar dalam sekejap.

"Intinya, dia melaporkan kalau selama ini akun Facebooknya sudah enggak aktif. Tapi enggak tahu kenapa ada yang menulis kalau dia menghina pembantu. Kasusnya seperti istrinya Andre Taulani yang akunnya dipakai orang lain," jelas Rachim.

Dalam laporannya, Amelia melaporkan perkara Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved