Pilpres 2019

Sebut Kata Ini Saat Dicecar Tim Hukum Jokowi-Maruf, Saksi 02 Diprotes Hakim MK: Bukan Wewenang Anda

Saksi fakta kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomot urut 02 Prabowo-Sandi, Agus Maksum, diprotes hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Erik Sinaga
YouTube Kompas TV
Saksi fakta kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomot urut 02 Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum, diprotes hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto, pada Rabu (19/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Saksi fakta kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomot urut 02 Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum, diprotes hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.

Pasalnya Agus Maksum menggunakan diksi atau pilihan kata yang dinilai Aswanto tidak tepat.

Diksi itu dipakai Agus Maksum saat dicecar serangkaian pertanyaan oleh anggota tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, Sirra Prayuna.

Awalnya Sirra Prayuna melontarkan serangkaian pertanyaan kepada Agus Maksum terkait data penduduk yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri atau DP4, di sidang ketiga sengketa hasil Pilpres, pada Rabu (19/6/2019).

Sirra Prayuna kemudian bertanya apakah Agus Maksum melakukan pengecekan kepada DP4 yang nantinya akan menjadi DPS dan DPT di Pemilu 2019.

Menurut Sirra Prayuna data terkait DP4 dapat diakses secara umum oleh masyarakat.

"Nah apakah saudara setelah mengetahui melakukan pengecekan terhadap DP4 yang tadi dipublish yang saudara ketahui dari berbagai media, ini kan terbuka sistem informasi kita terbuka jadi semua orang mengetahui dapat mengakses soal D4 ini," tanya Sirra Prayuna dikutip TribunJakarta.com.

Semprot Tim Hukum Jokowi-Maruf Karena Tanya Ini ke Agus Maksum, Hakim MK: Apa yang Ingin Anda Kejar?

Raffi Ahmad Pajang Foto Bareng Rieta Amalia dan Keluarga, Mama Amy Jadi Sorotan karena Pakaian

TONTON JUGA

Agus Maksum kemudian mengatakan peryantaan Sirra Prayura terkait DP4 yang diakses secara umum adalah sesuatu yang salah.

"Saya kira Anda salah, DP4 itu tak bisa diakses secara umum..." kata Agus Maksum.

Belum selesai menyampaikan pernyataannya, Agus Maksum langsung ditegur Aswanto.

Aswanto meminta Agus Maksum untuk berhenti berbicara.

Ia bahkan meninggikan nada bicaranya.

Ceritakan Pertengkaran Nisya Ahmad & Suaminya, Syahnaz Sadiqah Akui Jadi Korban: Sampai Robek Kaki

Terkejut Lihat Pemulung di Turki, Atta Halilintar: Ganteng Banget, Kayak Leonardo DiCaprio

"Saudara-saudara saksi jangan saudara menilai," ucap Aswanto.

"Saudara saksi!," tambahnya.

Aswanto mengingatkan Agus Maksum agar jangan menggunakan pilihan kata yang merujuk kepada sebuah kesimpulan.

"Tadi kita sudah ingatkan Pak jangan menggunakan diksi yang membuat kesimpulan, jangan menyalahkan pihak-pihak yang ada di sini," jelas Aswanto.

Menurut Aswanto Agus Maksum tak memiliki wewenang untuk menentukan mana yang benar dan tidak.

"Bukan wewenangan saudara untuk menentukan ini salah atau benar," terang Aswanto.

Bahas Soal Lawan Debat Terberatnya, Rocky Gerung Percaya Diri: Gue Gak Pernah Anggap Mereka Setara

Raffi Ahmad Foto Bareng Rieta Amalia dan Keluarga di Australia, Baju Mama Amy Ramai Diperbincangkan

Aswanto meminta Agus Maksum menjawab pertanyaan Sirra Prayuna secara jelas dan singkat.

"Tolong sekali lagi dijawab saja terasa singkat," kata Aswanto.

Agus Maksum hanya diam dan mengangguk.

Ia kemudian menjawab, pihaknya tak mengakses data DP4.

"Kami tidak mengksesnya," ucap Agus Maksum.

"Baik nanti KPU yang menjawabnya," imbuh Sirra Prayuna.

Bongkar Ajakan Silaturahmi ke Rumah Luhut hingga Adian, Hermawan Sulistyo: Bawa Mercon Diberi Paku

Momen Syahrini Didatangi Hiu Saat Berenang di Laut, Reino Barack Panik: Inces Langsung Bhay

 

SIMAK VIDEONYA:

Terpisah Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai, kesaksian Agus Maksum, saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, tidak menerangkan apa-apa.

Menurut dia, kesaksian Agus juga bercampur kewenangan saksi fakta dengan ahli.

"Sebenarnya kami menilai saksi tadi itu tidak menerangkan apa-apa. Apalagi keterangannya tadi campur aduk antara saksi dengan ahli," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).

Yusril mengatakan, saksi itu seharusnya hanya menerangkan apa yang dilihat dan dialami saja.

Saksi tidak boleh menganalisa atau memberi pendapat atas hal yang diterangkan.

Menurut dia, kesaksian Agus sebagai saksi sudah tercampur dengan fungsi ahli.

Salah satunya ketika memberi label manipulatif dan palsu saat menjelaskan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Kartu Keluarga (KK).

 "Saksi tidak boleh menganalisa dan tidak boleh menilai bahwa ini manipulasi," kata Yusril.

Agus Maksum diketahui menjadi saksi pertama yang memberi kesaksian dalam sidang sengketa pilpres.

Dia merupakan saksi yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon.

Dalam persidangan, Agus menjelaskan soal temuan DPT, KTP, dan KK invalid. Dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Agus menempati posisi sebagai ahli IT yang menganalisa hal itu.

(TRIBUNJAKARTA.COM/KOMPAS.COM)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved