Sederet Fakta Pasutri Hubungan Badan Disaksikan Bocah: Ada Anak Kandung, Terancam 10 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pasutri melakukan sex live yang ditonton anak-anak sebagai korbannya.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA
Suami istri asal Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, yang menyuguhkan hubungan seks live ke anak-anak tengah diperiksa anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, TASIKMALAYA - Pasangan suami istri muda berinisial Ek (25) dan Li (24) asal Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, diketahui mengajak anak-anak di bawah umur sekitar rumahnya untuk menonton hubungan suami istri mereka secara langsung.

Anak-anak yang berjumlah enam orang dimintai tarif Rp 5.000 sampai Rp 10.000 yang kemudian dibelikan rokok dan kopi oleh para pelaku.

Dilansir dari Kompas.com, berikut sederet  fakta yang dirangkum sesuai keterangan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

1. Pasutri lakukan "sex live" pada Mei 2019 saat bulan puasa

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pasutri melakukan hubungan suami istri langsung (live) yang ditonton anak-anak sebagai korbannya dilakukan sekitar pertengahan bulan Mei atau saat bulan puasa.

Mereka secara sengaja mengajak para korban untuk menonton adegan dewasa tersebut.

Para pelaku berhubungan intim di kamarnya dan mengarahkan para korban untuk menonton di jendela kamarnya yang sengaja dibuka oleh para pelaku.

"Kejadiannya sekitar bulan Mei atau bulan puasa dan dilakukan pada malam hari di bulan puasa," ujar Dadang, Rabu (19/6/2019).

Sampai sekarang, motif perbuatan pasutri tersebut masih didalami dan sedang proses pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di sel Mako Polres Tasikmalaya Kota.

"Sudah ditahan dan masih diperiksa lebih lanjut," tambahnya.

Saksikan Hubungan Seks Langsung, Suami Istri di Tasikmalaya Pungut Rp 5 Ribu dari Anak-anak

2. Para korban lapor ke guru ngaji

Kejadian ini bermula diketahui saat para korban atau anak-anak yang nonton tersebut memberitahukan yang dialaminya ke guru ngaji di daerahnya.

Dengan polos, keenam anak yang masih berusia di bawah 12 tahun itu membeberkan perbuatan suami istri tersebut yang terang-terangan mengajak nonton adegan ranjangnya.

Bahkan, anak dari pasutri itu pun disebut ikut menonton bareng bersama para korban lainnya.

Mereka pun mengaku saat melihat adegan panas suami istri itu selalu lari saat mulai terangsang karena menyaksikannya secara langsung.

"Anak-anak sebagai korban itu pertama kali melaporkan kejadian itu ke guru ngajinya," jelas Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.

Sampai sekarang, KPAID Kabupaten Tasikmalaya terus melakukan pendampingan bagi anak-anak sebagai korbannya.

Sekaligus, pihaknya melakukan terapi psikologis bagi para korban yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut.

3. Pasutri pelaku "sex live" sempat sembunyi di kebun selama sepekan

Mengetahui perbuatannya diketahui oleh para orang tua korban, pasutri pelaku "sex live" tersebut sempat melarikan diri dan sembunyi di area perkebunan selama sepekan.

Mereka dicari-cari oleh masyarakat dan keluarga korban yang geram dengan perbuatan bejat para pelaku tersebut.

Terlebih, kedua pelaku setiap harinya berprofesi sebagai buruh tani untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

"Pelaku sempat melarikan diri. Sampai akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian," tambah Ato. Sampai sekarang, kedua pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Mereka dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan dituntut 10 tahun penjara.

Namun, pihak Kepolisian masih mengembangkan dan mendalami kasus ini.

Apalagi kejadian dengan modus seperti ini baru kali pertama terjadi di daerah yang dikenal sebagai wilayah religius di Provinsi Jawa Barat tersebut.

4. Terancam 10 tahun penjara

Pasangan suami istri berinisial Ek (25) dan Li (24) yang menyuguhkan hubungan seks live ke anak-anak asal Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya,Jawa Barat, dituntut hukuman penjara 10 tahun.

Dilansir dari Kompas.com, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kedua tersangka dituntut hukuman penjara 10 tahun. Sesuai keterangan para saksi dan olah TKP, keduanya tak bisa mengelak perbuatannya yang telah mengajak anak-anak untuk menonton hubungan badan keduanya secara langsung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, Selasa (18/6/2019).

Selama dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Li yang mengenakan jaket jeans biru tak henti-hentinya menangis didampingi suaminya Ek.

Bahkan, Li sempat pingsan saat akan dibawa ke sel tahanan seusai pemeriksaan selesai.

Pihak kepolisian pun masih mendalami adanya imformasi bahwa saat kejadian ada balita berumur tiga tahun yang nyaris menjadi korban.

Sementara ini, korban berjumlah enam orang yang semuanya adalah anak-anak di bawah umur.

"Kemudian ada informasi bahwa ada dampak anak balita berusia tiga tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," tuturnya.

5. Anak kandung ikut saksikan aksi orangtuanya

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, pasangan muda pelaku seks "live" berinisial Ek (25) dan Li (24) baru menikah belum lama ini.

Dilansir dari Kompas.com, Pasangan muda itu pernah menyandang status janda dan duda dan pelaku perempuan telah memiliki anak yang usianya masih di bawah umur.

"Sesuai hasil investigasi kami, anak dari pelaku suami istri ini ternyata ikut menonton bareng adegan dewasa kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," jelas Ato, Rabu (19/6/2019).

Informasi ini terungkap, tambah Ato, setelah para korban mengakui dan menceritakan kronologi seks "live" yang dilakukan suami istri tersebut.

Awalnya para korban berjumlah enam orang yang rata-rata masih berusia di bawah 12 tahun mengaku ke guru ngajinya.

Sampai akhirnya informasi ini menyeruak dan saat ini ditangani kasusnya oleh kepolisian.

"Ya, anaknya dibiarkan ikut menonton oleh kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," tambah dia. (*) (Kompas.com/Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved