Bupati Tangerang Duduk Bareng Puluhan Sopir Bahas Polemik Jam Operasional Truk

lanjut Asep, truk pengangkut material tanah dan pasir tersebut melayani proyek-proyek nasional di Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat melakukan audiensi bersama Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor di Pendopo Bupati, Kota Tangerang, Kamis (20/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar bertemu dengan puluhan sopir truk yang tergabung dalam Asosiasi Transporter Tangerang - Bogor di Pendopo Bupati, Kota Tangerang, Kamis (20/6/2019).

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan itu membahas soal permbatasan jam operasional truk bertonase berat yang terkandung dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2018.

"Kita tidak melarang 100 persen, kita hanya membatasi. Peraturan bupati ini hanya membatasi jam operasional saja," kata Zaki, Kamis (20/6/2019).

Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 tersebut mengatur jam operasional truk bertonase berat untuk boleh melintas di bilangan Kabupaten Tangerang dari pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.

Menurut Zaki, kepentingan yang dibuat tahun lalu itu juga memikirkan kepentingan dan keselamatan masyarakat biasa yang setiap hari melintas di jalur truk bertonase berat itu.

Pasalnya, sering terjadi kecelakaan dan kerusakan jalan arteri lantaran dilewati truk bertonase berat seperti di Parung Panjang dan Legok.

"Tolong dengarkan aspirasi masyarakat pengguna jalan umum juga, terhadap keamanan dan keselamatan mereka," ucap Zaki.

Dikesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor Asep Fadlan mengeluhkan Perbub 47 tahun 2018 tersebut sebab, dinilai sangat merugikan para pengusaha truk seperti dirinya.

Contohnya, banyak pengusaha truk yang hingga telat membayar cicilan truknya karena mobilisasi terbatasi sehingga pergerakan dan pemasukan mereka berkurang.

"Kayak saya punya dua truk, sebelum ada Perbup ini kan bisa dua duanya jalan dalam satu hari. Tapi karena dibatasi, satu truk saya saja bisa satu hari satu malam baru sampai tujuan dari Bogor. Banyak teman-teman pemilik truk ini yang cicilan truknya nunggak berbulan-bulan," keluh Asep.

Untuk itu, Asep meminta agar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar merevisi Perbup tersebut dan melonggarkan waktu pembatasan jam operasional.

Padahal, lanjut Asep, truk pengangkut material tanah dan pasir tersebut melayani proyek-proyek nasional di Tangerang.

Bulan Ini, Antusias Warga Tukar Pangan Murah di RPTRA Utakara Beriman Menurun

Saksi Prabowo Sebut Jalan Juwangi Tak Beraspal, Video Pria Ini Viral dan Ungkap Fakta Lain

Kevin Aprilio Terlilit Utang Rp 17 Miliar dan Kehilangan Aset, Addie MS: Drama Paling Menegangkan

Seperti milik perusahaan swasta atau proyek strategis nasional seperti di wilayah Dadap, Kunciran, Legok, Bandara Soekarno-Hatta dan pembangunan pulau reklamasi Tangerang-Jakarta.

"Pengiriman material seluruhnya ke wikayah Tangerang dan Jakarta. Wilayah Bogor sudah selesai semua," tuturnya.

Dampak lain dari pembatasan jam operasional truk tak lain dan tak bukan adalah antrean yang mengular panjang hingga 32 kilometer diperbatasan Parung Panjang hingga Karawaci.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved