Petugas Pemkot Jakarta Pusat Bongkar Bangunan 4 Lantai di Kawasan Senen

Pasalnya bangunan tersebut melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan Pemkot Jakarta Pusat.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Spanduk penyegelan bangunan yang terpasang di lantai 2 rumah yang dibongkar oleh Pemkot Jakarta Pusat di Jalan Mohammad Saleh 1, Kramat, Senen, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Sebuah bangunan empat lantai yang berada di Jalan Mohammad Saleh 1, Kramat, Senen, Jakarta Pusat dibongkar petugas.

Pasalnya bangunan tersebut melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan Pemkot Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat Syahrul menuturkan, bangunan tersebut sebenarnya sudah mulai dibangun sejak 2014 lalu.

"Izinnya sudah lama sejak 2014 lalu, namun sempat terbengkalai karena pemilik tidak ada biaya untuk melanjutkan pembangunan," ucapnya, Kamis (20/6/2019).

Orangtua Murid Nilai Sistem Zonasi PPDB 2019 Tidak Adil

Dijelaskan Syahrul, pada tahun 2015 lalu, bangunan ini sebenarnya sudah sempat dibongkar lantaran halaman depan terlalu mepet dengan saluran air.

"Sudah pernah dibongkar juga dulu tahun 2015, sebelum kewenangan bongkar ada di tangan Satpol PP bangunan ini pernah dibongkar juga," ujarnya.

Sementara itu, setelah sempat terbengkalai beberapa saat, kini bangunan tersebut terpaksa kembali dibongkar lantaran peletakan lantai mezanin yang salah.

"Lantai mezanin harusnya dibangun 1,5 lantai, tapi malah dibangun 2 lantai. Jadinya menyalahi IMB yang seharusnya hanya 3 lantai malah terbangun 4 lantai," kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved