Polisi Tangkap Bandar Narkoba saat Bertransaksi Sabu di Indekos Kawasan Kemayoran
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi mengatakan, penangkapan ini terjadi pada Jumat (14/6/2019) lalu sekira pukul 00.30 WIB.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Pihak kepolisian berhasil meringkus seorang bandar narkoba saat tengah bertransaksi di sebuah indekos di Jalan E Raya, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi mengatakan, penangkapan ini terjadi pada Jumat (14/6/2019) lalu sekira pukul 00.30 WIB.
"Kami mendapat informasi dari warga, sebuah indekos di kawasan Kemayoran sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ucapnya, Kamis (20/6/2019).
Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut.
"Saat tengah malam anggota kami ada yang melihat laki-laki dengan ciri sesuai informasi, kemudian kami melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujarnya.
• Luna Maya Jawab Ini Saat Ditanya Pilih Punya Pasangan Pengusaha atau Artis, Ayu Dewi: Gak Kapok Bu?
Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut mengaku bernama Heri Susandi (33) alias Boncu.
"Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 5,46 gram," kata Purwadi.
Setelah mengakui barang haram narkoba jenis sabu itu miliknya, petugas pun langsung menggiringnya ke Polsek Kemayoran guna penyeledikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara," ucapnya.