Aksi 22 Mei

Panglima TNI Minta Soenarko Ditangguhkan, Bisikan Menhan ke Polri dan Moeldoko Ogah Intervensi

"Kami tidak mau mengurangi independensi aparat penegak hukum ya. Maka untuk itu, lebih baik negara tidak berpendapat," ujar Moeldoko.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA/Kolase/youtube TV One/kompas.com
Moeldoko & Ryamizard Ryacudu Minta Tim Mawar Tak Dikaitkan Aksi 22 Mei: 'Kasihan Prajurit Kopassus' 

TRIBUNJAKARTA.COM - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, meminta penangguhan penahanan bagi mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Dilansir dari Kompas.com, adanya permintaan penangguhan penahanan terhadap purnawirawan jenderal itu diungkapkan Marsekal Hadi Tjahjanto, usai berdialog dengan para alim ulama dan cendekiawan muslim se Jawa Timur, di Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur, Kamis (20/6/2019) petang.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat melakukan doa bersama di Masjid As-Salafi, Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (3/1/2019).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat melakukan doa bersama di Masjid As-Salafi, Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (3/1/2019). (Istimewa)

"Saya tadi, baru saja, sebelum ke sini telepon kepada Danpom TNI Mayor Jenderal Dedy, untuk berkoordinasi dengan Kababinkum, menyampaikan kepada penyidiknya Pak Soenarko, minta supaya penangguhan penahanan. Mudah-mudahan segera dilaksanakan," katanya kepada wartawan di Pesantren Tebuireng Jombang.

Komentar Menhan Ryamizard soal kasus Soenarko

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu tidak setuju apabila senjata-senjata api yang digunakan perusuh pada 21-22 Mei 2019 lalu disebut sebagai hasil penyelundupan.

Dilansir dari Kompas.com, Ryamizard meluruskan, senjata-senjata api tersebut sudah ada di wilayah Indonesia sebelumnya.

Salah satunya dimiliki oleh para bekas kombatan di Aceh sehingga salah apabila dibahasakan senjata itu diselundupkan.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu saat konferensi pers mengenai situasi keamanan menjelang sidang pertama di Mahkamah Konstitusi di Gedung Kementerian Pertahanan, Rabu (12/6/2019)
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu saat konferensi pers mengenai situasi keamanan menjelang sidang pertama di Mahkamah Konstitusi di Gedung Kementerian Pertahanan, Rabu (12/6/2019) (TribunJakarta/Lita Febriani)

“Bukan penyelundupan. Karena senjatanya sudah ada itu dari dulu,” ujar Ryamizard saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Senjata itu layak disebut hasil penyelundupan apabila asal muasalnya dari luar wilayah hukum NKRI, kemudian dimasukan ke wilayah hukum NKRI secara ilegal.

Ryamizard sekaligus mengakui kebenaran informasi yang disampaikan pihak kepolisian bahwa mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayor Jenderal TNI (purn) Soenarko adalah otak pengiriman senjata api itu dari Aceh ke Jakarta.

“Dia memang perang terus itu orang. Di Timor Timur, di Aceh. Jadi mungkin itu senjata rampasannya dahulu,” ujar Ryamizard.

Meski demikian, ia tidak mau berkomentar terlalu jauh mengenai keterlibatan Soenarko dalam aksi rusuh 21-22 Mei lalu.

Ryamizard menyerahkannya kepada pihak kepolisian yang masih melakukan pengusutan.

Ryamizard minta Polri tangguhkan penanhanan Kivlan Zen

Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu mengatakan, telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein saat ditemui Tribunnews.com di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016)
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein saat ditemui Tribunnews.com di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016) (Tribunnews.com/Yurike Budiman)

Dilansir dari Kompas.com, Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah. Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Ryamizard mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menunda penangguhan Kivlan.

Salah satunya dengan melihat jasa-jasa Kivlan selama menjadi TNI. "Ya pertimbangan banyak lah, ada jasanya, segala macam, begitu ya," ujarnya.

Ryamizard mengatakan tentu akan ada bantuan hukum untuk Kivlan Zen.

"Pasti ada dong, di mana ada bantuan, itu kan bukan cuma masalah hukum, itu kan untuk penahanannya ditunda," tuturnya.

Selanjutnya, Ryamizard menghargai permintaan Kivlan Zen yang merupakan seniornya di TNI. Namun, ia tak ingin mengintervensi proses hukum Kivlan.

"Senior saya loh, baik, sangat baik dengan saya, saya hargai dia minta tolong saya. Tapi ingat ya, masalah hukum, masalah politik tidak (intervensi)," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.

Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.

"Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019.Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).

Moeldoko tegaskan proses hukum tak bisa diintervensi

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun di luar aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan Moeldoko mengomentari permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein dan Mayjen TNI (purn) Soenarko.

"Terus terang dari awal saya mengatakan bahwa negara harusnya tidak ikut campur dalam konteks ini. Tidak mengintervensi, tidak melibatkan diri," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Kivlan Zen Kivlan merupakan tersangka atas dua kasus, yakni dugaan kepemilikan senjata ilegal dan dugaan rencana pembunuhan sejumlah pejabat negara.

Adapun Soenarko ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan penyelundupan senjata api ilegal dari Provinsi Aceh ke Jakarta.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat ditemui di sela-sela acara halalbihalal, di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/6/2018).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat ditemui di sela-sela acara halalbihalal, di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/6/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Dilansir dari Kompas.com, Moeldoko menekankan, secara psikologis, penyidik tentu bisa goyah apabila ada pejabat negara yang meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka.

"Kami tidak mau mengurangi independensi aparat penegak hukum ya. Maka untuk itu, lebih baik negara tidak berpendapat," ujar Moeldoko.

Salah satu pejabat yang meminta penangguhan penahanan adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Moeldoko tidak mengetahui persis apa alasan keduanya yang meminta penangguhan penahanan Kivlan dan Soenarko.

"Saya juga tidak tahu itu apa alasannya. Lebih baik saya ini tidak berkomentarlah, nanti salah," ujar Moeldoko. Menhan Ryamizard Ryacudu sebelumnya telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Kivlan Zen.

Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah. Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Ryamizard mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menunda penangguhan Kivlan. Salah satunya dengan melihat jasa-jasa Kivlan selama menjadi TNI.

"Ya pertimbangan banyak lah, ada jasanya, segala macam, begitu ya," ujarnya.

Sementara Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, meminta penangguhan penahanan bagi mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.

"Saya tadi, baru saja, sebelum ke sini telepon kepada Danpom TNI Mayor Jenderal Dedy, untuk berkoordinasi dengan Kababinkum, menyampaikan kepada penyidiknya Pak Soenarko, minta supaya penangguhan penahanan. Mudah-mudahan segera dilaksanakan," katanya kepada wartawan di Pesantren Tebuireng Jombang.

Soenarko ditahan di rumah tahanan militer di Guntur, Jakarta Selatan, sejak 20 Mei 2019. Mantan Danjen Kopassus itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal. (Kompas.com/Kontributor Jombang, Moh. Syafií/Fabian Januarius/Haryanti Puspa Sari)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved