Permasalahan Kependudukan yang Sering Ditangani Petugas Posko Pelayanan PPDB Online 2019 Jakbar
Ia menjelaskan bila ada permasalahan tersebut, nanti mereka diarahkan pihak sekolah ke posko untuk menemui petugas Dukcapil
Penulis: Leo Permana | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Leo Permana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Jalur zonasi umum untuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SD, untuk PPDB 2019 DKI Jakarta sudah dimulai dari Senin, 17 Juni 2019.
Petugas di Posko Pelayanan PPDB Online 2019 Kota Jakarta Barat mengatakan, mulai hari itu sudah banyak masyarakat yang mereka layani.
Adapun permasalahan yang sering mereka layani terkait masalah kependudukan.
"Untuk saat ini kan yang dibuka baru jajang SD ya untuk jalur zonasi, kalau yang dilempar ke sini dari sekolah pasti dari kependudukan permasalahannya," kata Surya, Operator Posko PPDB 2019 Jakarta Barat, Jumat (21/6/2019).
Ia menjelaskan bila ada permasalahan tersebut, nanti mereka diarahkan pihak sekolah ke posko untuk menemui petugas Dukcapil.
"Nanti setelah masalah KK atau NIKnya sudah selesai baru ke kita untuk didaftarkan sekolah, jadi kebanyakan yang ke sini rata-rata pasti ke Dukapil dulu," ujarnya.
Surya menyampaikan kebanyakan dari masyarakat yang datang itu menganggap kalau KK mereka sudah KK DKI.
Namun, dalam aturan di PPDB 2019 ini yang digunakan KK DKI sebelum tanggal 2 Januari 2019.
"(Sehingga) bagi mereka yang baru buat KK setelah tanggal itu masih dianggap masih luar daerah kan, masih KK luar," jelas dia.
"Jadi diarahkan untuk ikut PPDB luar DKI, jadi tidak bisa ikut zonasi karena KK yang dipakai setelah 2 Januari 2019," tambah Surya.
Hal yang sama juga disampaikan Bobien Martien, selaku Unit Pengelola Tekonologi dan Pendidikan, Sudin Dukcapil Jakbar.
• Penjelasan Mabes Polri Soal Dikabulkannya Penangguhan Penahanan Eks Danjen Kopassus Soenarko
"Permasalahan untuk saat ini paling yang dari luar daerah pindah ke Jakarta sih, itu kebijakannya kan KK paling akhir tanggal 2 Januari 2019," kata Bobien.
"Lewat dari situ, cetak KKnya mungkin kita nggak bisa proses, itu yang kebanyakan dari luar daerah pindah ke Jakarta," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan warga yang pindah ke Jakarta Barat dari Jakarta Selatan.
Untuk kasus tersebut, dia menjelaskan bahwa calon peserta itu bisa gunakan KK lamanya di jalur non zonasi.
"Sementara untuk jalur zonasi dia hanya bisa mendaftar di daerah wilayah sebelumnya," tuturnya.