Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Paksa, Warga Protes Pembangunan Runway 3
Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta ditutup paksa oleh warga Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta ditutup paksa oleh warga Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Penyekatan paksa oleh warga tersebut merupakan bentuk protes warga Rawa Rengas yang menuntut keadilan pihak PT. Angkasa Pura II soal pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hattta.
Dari pantauan TribunJakarta.com, Jalan Perimeter Utara dari ujung M1 hingga titik tengah perimeter ditutup oleh warga menggunakan tumpukan kayu, potongan pohon pisang, hingga memalangkan sepeda motor di tengah jalan.
Spanduk besar berwarna kuning bertuliskan keluhan warga yang terdampak pembangunan Runway 3 menghiasi Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.
"Harga Mati.....!!!!! Bayarkan hak kami, eksekusi bukan solusi jika terjadi... Bahkan kami siap mati untuk pertahankan tanah kelahiran kami," begitu tulisan di spanduk unjuk rasa warga di Jalan Perimeter Selatan.
Sedangkan di Jalan Perimeter Utara tertulis spanduk, "AMDAL DIMANA...? Pembangunan Bandara Soekarno-Hatta tak memberikan kesejahteraan dan memarjinalkan masyarakat Rawa Rengas."
Saking rapatnya penyekatan, kendaraan roda dua maupun roda empat tidak bisa melintas.
Akibatnya, kendaraan dari arah Bandara Soekarno-Hatta yang mau menuju Tangerang harus memutar jalur ke arah Bojong Renged.
"Jadi kalau kami ini tetap unjuk rasa ke Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta. Menuntut agar tanah kami cepat dibayarkan atau hak-hak kami ini cepat dibereskan, karena selama ini kami merasa dirugikan dengan adanya pembangunan runway 3 ini," kata Wawan Setiawan selaku koordinator unjuk rasa di lokasi, Senin (24/6/2019).
Pasalnya, menurut Wawan, selama pembangunan Runway 3, warga Rawa Rengas dirugikan bukan hanya dari segi materi.
Imbas dibangunnya proyek nasional tersebut, mereka tak dapat hidup tenang lantaran teriknya panas matahari hingga jalan yang dipenuhi genangan dan banjir yang melanda meski hujan turun hanya sesaat.
"Ketika panas gini, ngebulnya minta ampun. Terus kedua ketika ini hujan, wilayahnya kami becek dan banjir," keluh Wawan.
Diketahui sebagian tanah tersebut merupakan tanah sengketa dari beberapa pihak sehingga warga RW 015 tersendat pembebasan lahan mereka.
• Refly Harun Sebut Alat Bukti 02 Tak Kuat, Mahfud MD Ungkap Analisanya, BPN: Kami Percaya Hakim MK
• Puluhan Penyerang 6 Penjaga Lahan di Kalimalang Bekasi Diduga Orang Suruhan
• Tuai Pujian, Ini yang Dilakukan Baim Wong Pertama Kali saat Berhasil Menemukan Nenek Iro
Kata Wawan, terdapat setidaknya 145 kepala keluarga, dan sekira 715 jiwa di RW 15 yang terdampak pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Intinya kami tidak bicara lagi masalah harga, bagaimana pembangunan ini bisa cepat selesai dan kami bisa cepat pindah. Tuntutan dari warga ya itu, tanah tanah kami ini bersengketa dengan orang lain maka kami minta supaya hak terhadap bangunan kami ini dibayarkan terlebih dahulu itu solusi terbaik," ujar Wawan.
Sementara, dari data sebelumya pihak Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta sudah melakukan konsinyasi (menitipkan yang ganti rugi) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang senilai Rp 430,35 miliar dan total nilai ganti kerugian untuk pembebasan tanah itu sebesar Rp 3,35 triliun.
Mulai 25 Januari 2019 telah dibebaskan 3.021 bidang tanah seluas 167,52 Hektare, atau sesuai dengan kebutuhan proyek landasan pacu ketiga.
Adapun dari tanah yang sudah dibebaskan itu, terdapat 209 bidang tanah seluas 309.542 meter persegi ditempati sekira 200 kepala keluarga.
VP of Corcomm PT. Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, proses konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) sesuai sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2012.
"Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur untuk bidang-bidang tanah yang dilakukan konsinyasi adalah antara lain bidang yang pemiliknya menolak terhadap nilai ganti kerugian, pemiliknya tidak diketahui dengan jelas atau noname dan pihak yang bersengketa kepemilikan lahannya," jelas Yado dalam keterangannya, Selasa (12/3/2019).
Menurut dia, belum cairnya uang ganti rugi karena status tanah masih dalam sengketa oleh beberapa pihak yang mengklaim tanah tersebut.