Pilpres 2019

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Nilai Hasil Sengketa Pilpres 2019 Sudah Ketahuan, Ini Analisanya

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan hasil sengketa Pilpres 2019 sudah bisa ketahui, begini analisanya.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muhammad Zulfikar
Kompas.com
Refly Harun 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hasil sengketa Pilpres 2019 sudah ketahuan meski belum ada pengumuman resmi MK.

Ia menuturkan, hasil sengketa Pilpres 2019 itu telah ketahuan dengan mengamati jalannya proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Senin (24/6).

Awalnya Refly Harun menyatakan, saat ini masyarakat belum mengetahui kubu mana yang menang di hasil sengketa Pilpres 2019.

Kendati demikian, berdasarkan pengalamannya, pihak terkait lebih mudah di persidangan MK dibandingkan pemohon dan termohon.

"Kenapa? karena ada dua hal soal teknis dan paradimatik. Teknisnya mengenai coverage areanya itu seluruh Indonesia yang harus membuktikan adanya perbedaan suara yang hampir 17 juta.

Tentu ada unit yang harus dibuktikan. Secara paradigmatik, MK itu mau kemana? Apakah tetap mau Mahkamah substantif peninggalan Pak Mahfud MD atau hanya hitungan aja?" beber Refly Harun.

Refly Harun Sebut Alat Bukti 02 Tak Kuat, Mahfud MD Ungkap Analisanya, BPN: Kami Percaya Hakim MK

Bagaimana Proses Pertimbangan Keputusan Hakim MK di Sengketa Pilpres 2019? Ini Kata Mahfud MD

PPDB Online SMA DKI Jakarta 2019, Ini Penjelasan Jalur Zonasi, Daya Tampung & Alur Pendaftaran

Menurut Refly Harun, MK tak terhalang untuk menjadi Mahkamah substantif karena hukum acara tetap diatur berdasarkan UU 24 Tahun 2003.

"Itu juga kesulitan. Jadi menurut saya pertama,tak mudah untuk membuktikan ada margin sekitar 16 juta tersebut dan adanya pembuktian TSM juga tak mudah pula.

Untuk membuktikan pelanggaran struktural aja ada kesulitan teknis seperti jumlah saksi yang terbatas dan hari pembuktiannya yang hanya sehari," papar Refly Harun.

Refly Harun
Refly Harun (Kompas.com)

Refly Harun mengungkapkan, terdapat satu hal yang bisa dibuktikan di MK yakni pelanggaran signifikan yang menganggu azas pemilu jujur dan adil.

"Tapi sayang azas ini belum jadi mahkota di MK," beber Refly Harun.

PPDB 2019 Jakarta Dibuka Mulai Hari Ini, Segera Cek Syarat dan Formulir di Link Berikut

Ditutup Hari Ini 24 Juni, LTMPT Bocorkan 6 Faktor Penentu Penerimaan SBMPTN 2019

Tak hanya itu, Refly Harun membahas mengenai kedudukan Maruf Amin di sebuah bank BUMN.

Refly Harun menilai, pembahasan tersebut sepertinya tak dijadikan sebagai titik pedebatan besar oleh pemohon dan termohon.

Refly Harun
Refly Harun (YouTube/Tv One)

Dengan berbagai hal tersebut, Refly Harun menyatakan, sebenarnya hasil sengketa Pilpres 2019 di MK sudah bisa ketahuan.

"Frankyl speaking (red: terus terang) hasilnya sudah ketahuan dan saya kira tak susah bagi hakim MK seperti yang digambarkan Pak Mahfud yang akan berdebat," kata Refly Harun.

Ramalan Zodiak Senin 24 Juni 2019, Taurus Bernostalgia, Aquarius Beruntung, Pisces Murah Hati

Tersipu Disuapi, Naomi Zaskia Malah Mengeluh ke Sule di Depan Umum Gara-gara Ini

Refly Harun memaparkan, hasil sengketa pilpres 2019 di MK tak akan diwarnai dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

"Prediksi saya mungkin tak ada dissenting opinion terhadap pokok perkara. Kalau terhadap eksepsi seperti kewenangan MK mungkin ada tetapi untuk pokok perkara, saya kira tak ada," jelas Refly Harun.

TKN Optimis Akan Memenangkan Persidangan

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin yakin akan memenangkan Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2019 di Mahkamah Konstirusi (MK).

Terlebih setelah pihak TKN Jokowi-Maruf mendengarkan keterangan yang diberikan saksi dan ahli dalam persidangan di Mahkamah Konstirusi.

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasam Syadzily, mengatakan fakta yang disampaikan saksi yang dihadirkan pihaknya menunjukan menunjukan bila saksi TKN dilatih dalam TOT untuk melawan dan mengantisipasi kecurangan yang kerap terjadi di TPS maupun selama proses kampanye hingga pasca-pemilihan.

Ramalan Zodiak Senin 24 Juni 2019, Taurus Bernostalgia, Aquarius Beruntung, Pisces Murah Hati

Menangi 5 Kali Pemilu Berturut-turut, Jokowi Bocorkan Rahasianya

Terkejutnya Najwa Shihab Dengar Gibran Rakabuming Ungkap Putranya Jatuh: Ya Allah Jan Ethes

"Saksi kami meyakinkan Majelis Hakim MK bahwa justru kami lah yang ingin mewujudkan Pemilu Jurdil dengan cara melawan kecurangan itu yang bisa saja untuk mengalahkan kami," kata juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasam Syadzily kepada Tribunnews.com, Minggu (23/6/2019).

TKN Jokowi-Maruf Amin sangat tahu bahwa Tim Hukum 02 ingin membangun konstruksi hukum bahwa tuduhan kecurangan itu dimulai dari DPT invalid, cara kerja Tim yang diarahkan curang sehingga hasilnya juga dinilai bermasalah.

Dengan begitu dalil-dalil yang kubu 02 sampaikan dijustifikasi melalui saksi-saksi mereka hadirkan sehingga seolah-olah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Namun, konstruksi hukum yang dibuat Kubu 02 ternyata secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu dipatahkan saksi Ahli yang dihadirkan pihak Jokowi-Maruf Amin.

"Tim Hukum 02 yang mencampuradukan antara proses pemilu dan hasil pemilu, dibantah secara argumentatif dengan pendekatakan yang lebih akademik oleh kedua Saksi Ahli tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Menurut dia, seharusnya dari sejak awal Kubu 02 konsisten dengan penyelesaian persengkataan pemilu sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kalau mereka konsisten dengan apa yang telah diatur mekanismenya sesuai dengan UU itu, maka kata dia, tidak semestinya menyatukan proses kewenangan yang dimiliki Bawaslu, Gakumdu, DKPP dan pidana pemilu itu, diselesaikan penyelesaiannya kepada Mahkamah Konstitusi.

"Sekali lagi, kami yakin MK akan memenangkan kami dan menolak tuntutan diskualifikasi itu. Tanpa mendahului keputusan MK, kami optimis kami akan memenangkan persidangan di MK ini," ujarnya.

Ini videonya:

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved