Pemilik Pabrik Sabu di Kalideres Dikenal Tertutup dan Pernah Ditangkap Kasus Narkoba
Kendati begitu, Rudy dan warga sekitar mengaku terkejut bahwa tempat tinggal Mangendar ternyata dijadikan pabrik pembuatan sabu.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Mangendar Wanto (42) pemilik pabrik sabu rumahan di Perumahan Citra 2 Kalideres, Jakarta Barat dikenal sebagai pribadi tertutup oleh warga sekitar.
Karenanya, meski sudah lebih dari 10 tahun tinggal di perumahan itu, warga tidak ada yang tahu pekerjaan Mangendar.
"Orangnya enggak pernah sosialisasi. Setiap ada acara disini juga enggak pernah datang. Makanya saya enggak tahu pekerjaan dia apa, mungkin tetangganya sendiri sebelahnya juga enggak tahu," kata pengurus RW 02, Perumahan Citra 2, Rudy Irawan, Senin (24/6/2019).
Kendati begitu, Rudy dan warga sekitar mengaku terkejut bahwa tempat tinggal Mangendar ternyata dijadikan pabrik pembuatan sabu.
Sebab, dirumah itu Mangendar tinggal bersama istri dan kedua anaknya yang berusia 17 dan 10 tahun.
• Hasilkan 550 Gram Sekali Produksi, Pemilik Pabrik Sabu di Kalideres Beli Bahan Baku Secara Online
"Kami sama sekali enggak menyangka karena emang enggak pernah ada yang mencurigakan sebelumnya. Cuma tertutup aja orangnya," kata Rudy.
Rudy mengatakan sebelum tempat tinggal Mangendar digrebek dan polisi menemukan adanya pabrik sabu di dalamnya pada Sabtu (22/6/2019) malam, Mangendar rupanya pernah tersangkut kasus narkoba.
“Dia pernah digerebek satu kali waktu dulu tapi saya lupa waktu persisnya. Waktu itu dia hanya pemakai saja," kata Rudy.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, saat dilakukan penggrebekan, Mangendar sempat diancam akan ditembak oleh polisi apabila berusaha melawan.
Kala itu, polisi yang mendatangi rumah Mangendar ditemui oleh sang istri.
“Nggak lama suaminya turun, polisi ngomong kabur lagi gue tembak. Istilahnya kayak gitu ancem tersangka akhirnya dibukain pintunya, polisi terus naik keatas teriak ada nih BB,” kata Rudy.
Diberitakan sebelumnya, Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek tempat tinggal Mangendar pada Sabtu (22/6/2019) malam.
Dari dalam rumah, polisi mengamankan lebih dari 1 kilogram sabu siap edar dan berbagai bahan baku pembuatan sabu. Sabu tersebut diproduksinya di lantai 3 rumahnya.
Mangendar mengaku seorang diri memproduksi sabu tersebut selama setahun ini setelah sempat berguru dari rekannya yang telah diamankan dalam kasus serupa di Cipondoh, Tangerang pada Tahun 2018 lalu.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 113, 114, dan 112 UU 35 tahun 2009 Tentang narkotika yaitu memproduksi mengedarkan dan memiliki narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
