PPDB 2019
PPDB 2019 Jakarta Dibuka Mulai Hari Ini, Segera Cek Syarat dan Formulir di Link Berikut
Melalui Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019, Kemendikbud menekankan pentingnya meningkatkan transparansi
TRIBUNJAKARTA.COM - Melalui Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019, Kemendikbud menekankan pentingnya meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi.
Terkait hal itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menjadwalkan pendaftaran PPDB 2019 jenjang SMP dan SMA yang akan dilaksanakan bersamaan jalur Zonasi secara online pada 24 Juni 2019 pukul 08.00 WIB sampai 26 Juni 2019 pukul 15.00 WIB.
Terkait hal itu, berikut beberapa informasi penting terkait PPDB DKI Jakarta seperti dilansir dari laman resmi PPDB Jakarta dan Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 594/2019 yang ditandatangani Kadisdik DKI Jakarta Ratiyono (13/6/2019):
Syarat Pendaftaran
1. Jenjang SMP:
- Memiliki SKHUN (surat keterangan hasil ujian nasional) SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS.
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2019.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
2. Jenjang SMA:
- Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS.
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
Formulir Jalur Zonasi
1. Pendaftaran SMA PPDB 2019 DKI Jakarta:
- Formulir A1 (pendaftaran SMA/ SMK): ditujukan bagi siswa lulusan SMP DKI Jakarta dan siswa berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Formulir dapat diunduh di sini: https://berkas.siap-ppdb.com/jakarta/juknis.190530052557.pdf
- Formulir A3 (pendaftaran SMA/SMK): ditujukan bagi siswa lulusan SMP dari luar DKI Jakarta namun siswa berasal atau berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Formulir pendaftaran dapat diunduh di: https://berkas.siap- ppdb.com/jakarta/juknis.190530052544.pdf