Pilpres 2019
Refly Harun Sebut Alat Bukti 02 Tak Kuat, Mahfud MD Ungkap Analisanya, BPN: Kami Percaya Hakim MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Refly Harun menilai jika alat bukti tim hukum Prabowo-Sandi di sidang sengketa pilpres tidak kuat.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Rr Dewi Kartika H
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun menilai jika alat bukti BPN dalam persidangan tidak kuat.
"Pertama gak kuat, kedua gak fokus," kata Refly Harun.
• Hari Pertama Pendaftaran PPDB 2019 Jalur Zonasi di SMA 2 Jakarta Berjalan Tertib
• Baim Wong Izin Ketemu Marshanda untuk Membahagiakan Nenek Iro, Reaksi Paula Verhoeven Curi Perhatian
"Ini kan banyak sekali yang dipersoalkan, pertama soal formil dan materil, peryaratan calon termasuk Maruf Amin, lima kuliatatif itu pun ada cabangnya, lalu kuantitatif yang 52 persen juga banyak sekali cabangnya," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar pihaknya menyerahkan semua keputusam kepada MK.
Pihaknya akan menghormati apa pun nanti keputusan MK.
"Keyakinan kami tentu kami serahkan sepenuhnya kepada Allah SWT. Kemudian kami percaya penuh kepada hakim MK untuk memutuskan apapun keputusan itu kami menghormati," urai Dahnil Anzar.

Refly Harun Nilai Hasil Sengketa Pilpres 2019 Sudah Ketahuan, Ini Analisanya
Refly Harun menilai hasil sengketa Pilpres 2019 sudah ketahuan meski belum ada pengumuman resmi MK.
Ia menuturkan, hasil sengketa Pilpres 2019 itu telah ketahuan dengan mengamati jalannya proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Senin (24/6).
Awalnya Refly Harun menyatakan, saat ini masyarakat belum mengetahui kubu mana yang menang di hasil sengketa Pilpres 2019.
Kendati demikian, berdasarkan pengalamannya, pihak terkait lebih mudah di persidangan MK dibandingkan pemohon dan termohon.
"Kenapa? karena ada dua hal soal teknis dan paradimatik. Teknisnya mengenai coverage areanya itu seluruh Indonesia yang harus membuktikan adanya perbedaan suara yang hampir 17 juta.
Tentu ada unit yang harus dibuktikan. Secara paradigmatik, MK itu mau kemana? Apakah tetap mau Mahkamah substantif peninggalan Pak Mahfud MD atau hanya hitungan aja?" beber Refly Harun.
• Bagaimana Proses Pertimbangan Keputusan Hakim MK di Sengketa Pilpres 2019? Ini Kata Mahfud MD
• PPDB Online SMA DKI Jakarta 2019, Ini Penjelasan Jalur Zonasi, Daya Tampung & Alur Pendaftaran
Menurut Refly Harun, MK tak terhalang untuk menjadi Mahkamah substantif karena hukum acara tetap diatur berdasarkan UU 24 Tahun 2003.