Ini 7 Fakta Kasus Pembunuhan Wanita di Legok: Tersangka dan Korban Sudah Tunangan
"Waktu olah TKP kan dia ada. Nangis-nangis katanya dia sayang banget," ujar Yurikho saat mendampingi Kapolres.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG- Kasus penemuan mayat wanita berinisial FSL (17) yang ditemukan dalam kondisi terikat rafia di bilangan Jalan Rancaiyeuh, Desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/2019) sudah selesai.
Dugaan pembunuhan semakin jelas dengan ditangkap dan ditetapkannya Jaka Ria (19) sebagai tersangka.
1. Tunangan dan Menikah Lebaran Haji
Rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Tangsel kemarin membuka sejumlah fakta.
Jaka Ria yang merupakan warga Kampung Sodong, Tigaraksa, Kabupaten, tidak lain adalah tunangan dari FSL.
Pasangan remaja itu sudah mengikat diri dalam tunangan selama satu tahun.
"Dari hasil penyelidikan dan interogasi didapatkanlah kuat dugaan yang melakukan pembunuhan tersebut adalah orang yang dekat dengan korban, adalah tunangan dari korban ini sendiri. Jaka Ria, kelahiran Tangerang 30 Januari 2001, tempat tinggal di desa Sodong, kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang," jelas Ferdy saat gelar rilis pengungkapan tersangka pembunuhan itu di Mapolres Tangsel, Serpong, Minggu (24/6/2019).
Ferdy juga mengungkapkan, Jaka dan FSL sudah merencanakan pernikahan pada sekira pertengahan Agustus tahun ini, atau selepas Lebaran Haji.
"Keterangan dari orang tua dan tersangka sendiri direncanakan pernikahan mereka adalah setelah tersangka tamat dari sekolah atau setelah Lebaran Haji rencananya," ujar Ferdy.
2. Tersangka Masih Pelajar SMK
Rencana menikah itu, selain mencari waktu yang tepat, juga menunggu kelulusan sekolah dari Jaka.
Jaka yang meskipun usianya sudah 19 tahun, namun ia masih duduk di bangku kelas XII SMK di Kabupaten Tangerang.
Sedangkan FSL yang baru berusia 17 tahun, sudah menyelesaikan sekolah 12 tahunnya alias tamat SMA.
"Korban sudah lulus," ujar Ferdy singkat.