Napi Pemilik 27 Ribu Ekstasi Sempat Hasut Tahanan BNN Berbuat Rusuh
"Narapidana ini sudah empat kali di dalam penjara, jadi termasuk residivis," kata Arman di kantor BNN Cawang.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - HE, tersangka penyalahguna narkotika yang dicokok tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis (20/6/2019) termasuk penjahat kawakan.
Tak hanya mampu mengendalikan pengiriman 27 ribu butir ekstasi dan satu kilogram sabu dari sel Rutan Kelas II B Pariaman, Sumatera Barat tempatnya mendekam.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Arman Depari mengatakan HE merupakan residivis sehingga mempunyai jaringan dan mampu mengontrol peredaran narkotika dari penjara.
"Narapidana ini sudah empat kali di dalam penjara, jadi termasuk residivis," kata Arman di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/6/2019).
Saat digelandang dari Rutan Kelas II B Pariaman ke sel tahanan BNN, HE bahkan nekat memprovokasi tahanan lain untuk berbuat rusuh dan melawan penjaga.
Beruntung anggota BNN yang bertugas menjaga tahanan mengendus rencana itu sehingga provokasi HE berbuat rusuh bisa digagalkan.
"Semalam tahanan ini juga mau melawan kita (petugas), mencoba memprovikasi sesama napi untuk melakukan perlawanan, tapi anggota kita lebih siap," ujarnya.
Meski berhasil dicegah, Arman mengaku heran dengan ulah HE yang nekat memprovikasi tahanan penyalahguna narkotika lain.
Dia menyinggung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dalam membina narapidana karena tak menciutkan nyali mereka melawan hukum.
"Perlawanan itu banyak bentuknya, baik fisik, merusak di dalam. Kenapa mereka bisa berani ini tentu menjadi evaluasi dari pihak sana (Ditjen PAS)," tuturnya.
HE yang dicokok dari hasil pengembangan penangkapan tersangka AC, BS, dan WS itu dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.