Peras Korban Demi Beli Narkoba, 2 Polisi Gadungan Bersenjata Airsoft Gun Diringkus di Menteng

Kapolsek Metro Menteng AKBP Dedy Supriadi mengatakan, polisi gadungan tertangkap tangan tengah memeras seorang warga di kawasan Menteng

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Dua orang pelaku yang mengaku sebagai polisi berhasil diringkus oleh petugas kepolisian, Selasa (25/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Kapolsek Metro Menteng AKBP Dedy Supriadi mengatakan, polisi gadungan yang tertangkap tangan tengah memeras seorang warga di kawasan Menteng positif narkoba.

"Dari hasil tes urin hasilnya positif amfetamin," ucapnya kepasa awak media, Selasa (25/6/2019).

Polisi pun menduga pelaku nekat memeras korbannya demi mendapatkan uang untuk membeli obat-obatan terlarang.

Meski demikian, pihak kepolisian sendiri masih terus mendalami motif pelaku nekat melakukan perbuatannya itu.

"Masih kami dalami ya motif pelaku," ujarnya.

Begini Cara dan Syarat Menggunakan Sepeda Gowes Gratis di Jalan MH Thamrin

Curi Perhatian Warga Net, Sepatu Nike Air Nyentrik Bertemakan Indomie Ini Dijual 3,3 Juta Per Pasang

4 Hal Ini Wajib Dipertimbangkan Sebelum Memutuskan untuk Bekerja Freelance

Sementara itu, Maulana Jafar (20), salah satu pelaku, mengatakan, terakhir kali mengkonsumsi obat terlarang itu sebelum memeras korbannya pada Selasa (25/6/2019) lalu.

"Baru, belum lama. Terakhir pakai kemarin," kata dia.

Di hadapan awak media, pelaku membantah bahwa dirinya merupakan seorang pengedar.

Ia menyebut, selama ini hanya sebagai konsumen obat-obatan terlarang tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya dua orang polisi gadungan nekat memeras warga di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/6/2019) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Para pelaku diketahui bernama Maulana Jafar (20) dan Maulana Alfi Yasin (23). Keduanya bekerja sebagai juru parkir.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita replika senjata api atau airsoft gun yang digunakan pelaku untuk menakut-nakutin korbannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved