Polemik Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Duplik, Penasihat Hukum Akan Bantah Seluruh Replik Jaksa
Seperti diketahui, Jaksa menilai Ratna terbukti bersalah lantaran telah menyebar berita bohong. Jaksa menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya Pasar Minggu, Selasa (25/6/2019).
Sidang hari ini beragendakan mendengar tanggapan penasihat hukum Ratna atau duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (21/6/2019).
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Ratna tiba di pengadilan sekitar pukul 08.36.
Turun dari mobil tahanan Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan, ia turut didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan.
Ratna Sarumpaet terlihat mengenakan kemeja berwarna biru muda, celana hitam, dan kerudung abu-abu.
Sambil berjalan memasuki ruang tunggu tahanan, Ratna Sarumpaet tidak mengucapkan sepatah kata pun. Ia hanya melambaikan tangan dan tersenyum.
• Ditulis di Balik Jeruji Tahanan Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet Segera Luncurkan Buku Autobiografi
• Jaksa Tolak Nota Pembelaan Ratna Sarumpaet
• Isi Libur Sekolah, Yuk Ajak Buah Hati Jumpa Karakter Paw Patrol di Grand Metropolitan Bekasi
Sementara itu, penasihat hukum Ratna, Insank Nasruddin mengatakan bakal membantah seluruh replik yang disampaikan Jaksa.
"Jaksa mencoba memformulasikan makna penyiaran, itu yang kami bantah. Menyiarkan dan memberitakan itu dua makna yang berbeda maksud, tidak boleh disamakan. Pokoknya ada enam poin ya," tutur Insank.
Seperti diketahui, Jaksa menilai Ratna terbukti bersalah lantaran telah menyebar berita bohong. Jaksa pun menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara.