Jaksa Tolak Nota Pembelaan Ratna Sarumpaet
Menurut Jaksa, Ratna terbukti melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dan menyebarkannya ke publik.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan jawaban atas nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum Ratna Sarumpaet.
Dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019), Jaksa pun menolak pleidoi penasihat hukum terdakwa.
Pasalnya, Jaksa menganggap nota pembelaan penasihat hukum yang disampaikan pada sidang Selasa (18/6/2019) lalu, tidak berdasar.
"Jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh penasihat hukum terdakwa dalam pleidoi atau nota pembelaannya adalah tidak berdasar, sehingga harus ditolak," kata anggota JPU Reza Murdani di muka sidang.
• 30 Kantong Jenazah Tiba, Korban Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai Diperkirakan Puluhan Orang
Sebaliknya, lanjut dia, surat dakwaan maupun tuntutan Jaksa sudah tepat dan sesuai fakta persidangan.
"Oleh karena itu, sudilah kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara.
Menurut Jaksa, Ratna terbukti melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dan menyebarkannya ke publik.