Komar Ditangkap Diduga Palsukan Ijazah, Sahabat Tak Percaya: Mas Komar Berpendidikan
Derry Sudarisman angkat suara soal penangkapan Pelawak '4 Sekawan' Nurul Qomar atas dugaan kasus pemalsuan ijazah.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Derry Sudarisman angkat suara soal penangkapan Pelawak '4 Sekawan' Nurul Qomar atas dugaan kasus pemalsuan ijazah.
Nurul Qomar sendiri telah ditahan sejak Senin (24/6/2019) kemarin.
Namun sehari setelahnya, Nurul Qomar dibebaskan sementara
Pria yang akrab disapa Komar ini diperbolehkan pulang karena pertimbangan kesehatan.
Komar diketahui memiliki penyakit asma.
Nurul Qomar sendiri ditahan setelah dijemput paksa petugas kepolisian.
Polisi harus menjemput paksa Komar karena sebelumnya kerap mangkir dari panggilan penyidik yang menangani kasus pemalsuan ijazahnya saat mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes.
• Aria Permana Bocah Obesitas Asal Karawang Butuh Dana untuk Operasi Lanjutan, Yuk Donasi!
• Sempat Dikabarkan Dibatalkan Felix Siauw Dapat Kabar Kemarin Sore Tetap Ceramah di Masjid Balai Kota
Sebagai sahabat, Derry Sudarisman mengaku sudah mendengar kabar tersebut dari teman-temannya.
"Saya udah denger, teman-teman juga yang kasih tahu," ujar Derry Sudarisman seperti dilansir dari YouTube iSeleb, Rabu (26/6/2019).
Saat itu, kata dia, beberapa temannya bertanya terkait kabar penangkapan Komar.
"Mereka bertanya, benar atau enggak. saya belum bisa mastiin bener atau enggak tapi kalau ada berita kaya begitu bisa iya bisa tidak," ucapnya.

Derry Sudarisman bahkan sampai menghubungi rekannya, Ginanjar '4 Sekawan'.
Namun saat itu Ginanjar juga mengaku hanya tahu dari pemberitaan saja.
"Saya telepon Ginanjar juga gak tahu apa-apa cuma dapat berita doang," terangnya.
Derry Sudarisman sendiri tak menampik jika dirinya dan Komar memang jarang berkomunikasi.
• Mulutnya Dijahit, Pemotor Lawan Arah yang Tabrak Sellha Purba Belum Bisa Diperiksa Polisi
• Gara-gara Kodok, Nagita Slavina Menjerit dan Lari-lari, Merry Ikut Ngeluh: Jail Banget Sih Orang!
Sehingga adanya kabar tentang Komar tersebut pun ia ketahui lewat pemberitaan.
"Komunikasi agak kurang," katanya,
Di sisi lain, Derry Sudarisman juga sedikit mengomentari kasus yang kini menyeret Komar.
"Jadi udah pasti dia punya perhitungan yang lebih dari kita, gak mungkin dia ambil langkah-langkah yang kira-kira akan berbuntut kriminal," katanya.
"Saya gak membela dia, tapi secara logika gitu apalagi mas Komar berpendidikan," tambahnya.

Komar terancam 7 tahun penjara
Diwartakan TribunJateng, Komar terancam pidana 7 tahun penjara.
TONTON JUGA:
Hal itu disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho.
Kasus Komar dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017 lalu. Ijazah itu, diperoleh dari salah satu universitas yang berada di Jakarta.
"Tersangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
Pelawak Komar pernah bermain bersama Derry, Eman, dan Ginanjar dalam grup lawak Empat Sekawan pada era 1990-an. Komar juga pernah menjabat sebagai Rektor UMUS Brebes.
Ia dilantik sebagai rektor UMUS Brebes pada 9 Februari 2017. Pelantikan digelar di auditorium kampus dengan mengundang sejumlah rekan dan keluarga. Belum genap setahun, tepatnya pada 16 November 2017, Komar mengundurkan diri dari jabatannya. Padahal, ia seharusnya menjabat sampai 2021.
Selain itu, Komar juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI selama dua periode. Ia maju dari Partai Demokrat dengan dapil Jawa Barat VIII.
Pengacara minta tidak ditahan
Pengacara Komar meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menahan kliennya itu. Alasannya, Komar mengidap penyakit asma. Polisi pun melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Komar, Selasa.
"Pengacara mengajukan permintaan agar tersangka tidak ditahan, karena alasan kesehatan. Ia punya penyakit asma. Makanya kita lakukan cek kesehatan," kata Kasat Reskrim Polres Brebes Tri Agung Suryomicho.
Pemeriksaan kesehatan Komar dilakukan secara tertutup oleh Bidang Dokkes Polres Brebes. Tri Agung belum bisa memastikan apakah mengabulkan atau menolak permintaan dari pengacara Komar itu.
"Nanti kita lihat kondisi kesehatannya. Nunggu pemeriksaan kesehatan selesai dari Dokkes," jelasnya.
• Operasi Berjalan Lancar, Kekasih Setia Menemani PPSU Viral Sellha Dipreksi Jalani Perawatan Seminggu
• Nyaris Tembus Seribu Orang, Sebagian Besar Pendatang di Kelurahan Ciracas Hendak Jadi Buruh Pabrik
Kuasa hukum Komar, Furqon Nurjaman, menganggap ada kesalahpahaman dalam perkara yang menyeret kliennya itu. Karenanya, pihaknya meminta agar Komar tidak ditahan.
"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa.
Permohonan tersebut telah disampaikan kuasa hukum Komar kepada penyidik Satreskrim Polres Brebes. Furqon berharap permohonan dikabulkan mengingat kesehatan mantan grup lawak "Empat Sekawan" itu perlu perawatan.
Furqon yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu. Pasalnya, dari keterangan Komar, bahwa saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho menjelaskan, dokumen yang dipalsukan oleh tersangka komar adalah dokumen surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 dari perguruan tinggi di Jakarta.
"Dokumen itu digunakan tersangka dalam pencalonannya sebagai rektor di Umus (Universitas Muhadi Setiabudi) Brebes. Dan dokumen S2 dan S3 itu semuanya merujuk perguruan tinggi yang ada di Jakarta," jelasnya.