Pilpres 2019
Polemik Kedudukan Ma'ruf Amin, Denny Indrayana: Dewan Pengawas Pasti Kaitannya dengan Pejabat
Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana kembali menyuarakan pendapatnya soal polemik jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana kembali menyuarakan pendapatnya soal polemik jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah.
Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah tersebut dipermasalahkan tim Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ma'ruf Amin memiliki dua kedudukan di Bank Syariah yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
Terdapat berbagai pro dan kontra atas status jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah.
Melansir kanal YouTube Tv One News pada Rabu (26/6), Denny Indrayana sebagai tim hukum Prabowo-Sandiaga menyatakan, alat bukti soal jabatan di BUMN melalui PP No 72 Tahun 2016 itu telah disampaikan dalam tanggapan akhirnya di sidang MK.
"Ini PP juga yang dibuat dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Jadi memang Presiden sendiri telah menetapkan bahwa anak usaha BUMN itu termasuk BUMN," papar Denny Indrayana.
Denny Indrayana mengungkapkan, apabila bicara mengenai pejabat maka berdasarkan UU Syariah itu berisikan jabatan dewan pengawas yang merupakan hal tetap.
• Marak Ajakan Tryout Nasional CPNS 2019 Gratis, BKN Imbau Masyarakat Perlu Perhatikan Ini: Hati-hati
• 8 Letak Sakit Kepala Ini Bisa Deteksi Masalah Kesehatan, Termasuk Resiko Kena Stroke
"Jadi kalau merupakan hal tetap pasti kaitannya dengan pejabat atau karyawan.
Kemarin pas kesaksian Said Didu ditegaskan setelah berkonsultasi dengan KPK, pejabat BUMN itu terdiri dari direksi, komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak usaha BUMN," jelas Denny Indrayana.
Denny Indrayana menyatakan, polemik kedudukan Ma'ruf Amin sebenarnya telah jelas berdasarkan aturan tersebut.

"Jadi saya pikir clear itu mesti memang PP itu tak disebutkan tapi berdasarkan UU Pemilu itu berkaitan dengan dewan pengawas dan juga berkaitan dengan aturan Bank Syariah tadi," ucap Denny Indrayana.
Dalam kesempatan itu juga, Denny Indrayana mengatakan alasannya mengapa tak menghadirkan saksi atau ahli untuk mengendorse PP No 72 tersebut.
• Analisis Refly Harun Sebut Hasil Sengketa Pilpres 2019 Sudah Ketahuan, Ini Penjelasannya
• Menangi 5 Kali Pemilu Berturut-turut, Jokowi Bocorkan Rahasianya
"Ahlinya cuman ada dua sehingga kita fokus dengan keterkaitan dengan DPT yang bermasalahan sedangkan saksinya kita dedikasikan Pak Said Didu karena paling paham masalahnya.
Jangan juga kita hanya bicara PP No 72, diluar PP ini kita harus melihat bukan hanya UU BUMN dan Perseroan Terbatas karena itu pendekatan yang korporatis," jelas Denny Indrayana.

Menurut Denny Indrayana, seharusnya berbagai pihak melihatnya berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Keuangan Negara sehingga masyarakat masuk ke dalam semangat anti korupsi.
"Terkait PP BUMN ini kita bisa melihat putusan MK mengenai keuangan negara, bahkan putusan terakhir MK memutuskan dana pensiun karyawan Pertamina itu BUMN. Pensiun saja dimasukkan ke BUMN jadi saya pikir sudah ada berbagai keputusan MA dan MK yang semuanya menguatkan," ungkap Denny Indrayana.
• Pendaftar Capai 714 Ribu, Ini Simulasi Cara Mengetahui Lolos/Tidak di SBMPTN 2019 Pakai Aplikasi
• PPDB Online SMA DKI Jakarta 2019, Ini Penjelasan Jalur Zonasi, Daya Tampung & Alur Pendaftaran
Denny Indrayana menjelaskan, terdapat pula keputusan KPU yang melarang caleg maju karena masih berstatus sebagai karyawan anak BUMN.
"KPU itu menjelaskan status caleg itu TMS alias tak memenuhi syarat. Bayangkan menjadi karyawan saja tak memenuhi syarat, kenapa jadi dewan pengawas tetap memenuhi syarat? Ini kan diskriminatif dan tak konsisten," imbuh Denny Indrayana.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
• Panduan Lengkap Pendaftaran SIMAK UI 2019, Universitas Indonesia Tegaskan Biaya Kuliah Tak Mahal!
• Jadwal Lengkap Seleksi Ujian Mandiri UM PTN di Pulau Jawa, Jangan Sampai Ketinggalan!
Mereka menilai terdapat cacat formil persyaratan Ma'ruf Amin saat mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden.
Pasalnya, Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.
Profil Ma'ruf Amin saat ini masih tercantum di dalam situs resmi sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Untuk diketahui, MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan. Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019) ini, pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 27 Juni 2019. (*)
Ini videonya: