Tawarkan Istri Berhubungan Badan dengan Pelanggan, Pria Ini Mengaku Tetap Cemburu di Angka 6

"Sebenarnya ya cemburu. Tapi ya gimana lagi terpaksa," terang pria yang mengaku sebagai penjual es itu.

Editor: Erik Sinaga
iStockphoto/Nakita
Ilustrasi Bercinta/Seks 

TRIBUNJAKARTA.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang menangkap Farid Sugiarto warga Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan, di salah satu hotel di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (19/6/2019).

Pria berusia 25 tahun itu ditangkap lantaran menjajakan istrinya kepada pelangggan untuk berhubungan badan menyimpang.

"Berawal dari laporan masyarakat. Ada pasutri yang menawarkan layanan bercinta menyimpang di hotel.

Atas dasar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat menggelar kasus perkara, Senin (24/6/2019).

Ujung menuturkan dalam melancarkan aksi menyimpangnya, tersangka memanfaatkan jejaring media sosial Facebook.

Di media sosial itulah tersangka menggaet para pelanggan untuk dapat menikmati istrinya.

Begitu sepakat, tersangka dan istri langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati untuk melakukan hubungan badan.

Sekali kencan, tersangka mematok tarif Rp 3 juta.

"Di dalam grup Facebook. Tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami-istri.

Harus transfer dulu. Kemudian mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan.

Pelanggan pula yang menentukan hotelnya," beber Ujung.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kiri) didampingi Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, ketika menanyai tersangka pasutri yang sediakan layanan hubungan badan menyimpang dengan tarif Rp 3 juta sekali kencan, Senin (24/6/2019). (Surya.co.id/Erwin Wicaksono)
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kiri) didampingi Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, ketika menanyai tersangka pasutri yang sediakan layanan hubungan badan menyimpang dengan tarif Rp 3 juta sekali kencan, Senin (24/6/2019). (Surya.co.id/Erwin Wicaksono) ()

Ujung menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 30 JO Pasal 4 Ayat 2 Huruf D/2008 tentang Pornografi.

Terkait status dari istri tersangka, Ujung menerangkan istri tersangka adalah saksi dalam kasus ini.

Meski tersangka mengaku hanya melakukan hubungan badan menyimpang satu kali, polisi masih akan melakukan pengembangan.

"Ini merupakan fenomena sosial yang perlu kami soroti bersama untuk dilakukan penyelesaian," ujar Ujung.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved