Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Penyebaran Konten Asusila

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan.

Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Tribun Jatim/Samsul Arifin
Artis Vanessa Angel menundung mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan.

Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019).

Putusan ini terbilang lebih ringan dari tuntuan JPU sebelumnya yang menuntut Vanessa dengan penjara selama 6 bulan.

Adapun hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui kesalahan serta menjadi tulang punggung keluarga dan tidak ada hal yang memberatkan.

Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum Vanessa mengaku menerima, sedangkan JPU mengaku pikir-pikir.

Sebelumnya diwartakan, Artis Dwi Andhika memberikan pesan semangat kepada Vanessa Angel yang hari ini akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Rabu (26/6/2019).

Pesan tersebut disampaikan Dwi Andhika melalui akun Instagram pribadinya.

Dwi Andhika yang merupakan mantan kekasih Vannesa Angel itu menuliskan kata-kata penyemangat.

Tak hanya itu, Dwi Andhika juga mengunggah potret dirinya dengan Vanessa Angel dan Feni Rose.

Untuk diketahui, Vanessa Angel terjerat kasus dugaan penyebaran konten asusila.

Sebelumnya, Vanessa Angel telah dituntut 6 bulan penjara karena kasus dugaan penyebaran konten asusila.

Hari ini, Vanessa Angel dijadwalkan menjalani sidang putusan.

UPDATE PPSU Viral Sellha Purba: Sudah Sadar Namun Harus Dirawat di ICU Selama Sepekan

Ramalan Zodiak Besok, Kamis 27 Juni 2019: Gemini Jangan Terlalu Pelit, Aries Penuh Dengan Semangat

Ketua Tim Pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik mengatakan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi pembacaan vonis tersebut.

"Iya benar, hari ini jadwalnya dibacakan vonisnya. Tidak ada persiapan. Karena kita nanti hanya akan mendengarkan dulu bagaimana putusannya," ujarnya seperti dilansir dari laman TribunJatim.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved