Antisipasi Pengunjung Makan, Minum, dan Duduk di Lantai, Sekuriti Stasiun MRT Harus Sering Patroli
Meski begitu, salah sekuriti bernama Rukhiyat mengaku masih sering mendapati pengunjung yang melanggar aturan tersebut.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - PT MRT Jakarta telah memberlakukan denda sebesar Rp 500 ribu bagi pengunjung yang makan dan minum serta duduk-duduk di lantai stasiun.
Pantauan TribunJakarta.com di Stasiun MRT Lebak Bulus, Kamis (27/6/2019) pukul 10.00, sejumlah poster yang berisi peringatan soal larangan itu sudah tertempel di dindin dan pagar kaca stasiun.
Tidak terlihat pengunjung yang makan dan minum maupuk duduk di lantai stasiun. Mayoritas pengunjung hanya bersandar di pagar kaca.
Meski begitu, salah sekuriti bernama Rukhiyat mengaku masih sering mendapati pengunjung yang melanggar aturan tersebut.

"Ya hampir setiap hari ada saja yang duduk di lantai. Makanya saya harus sering bolak-balik patroli," kata Rukhiyat saat ditemui TribunJakarta.com.
Kendati masih kerap menemukan pengunjung yang melanggar aturan, ia mengatakan pihak sekuriti stasiun tidak langsung menangkapnya dan meminta yang bersangkutan membayar denda.
• 400 Personel TNI-Polri Diterjunkan Pengamanan Pergerakan Massa dari Tangerang ke MK
• Gubernur Anies Kirim Parsel Buah untuk Sellha Purba
• Yusril Ihza Mahendra Tercengang dengan Berbagai Alat Bukti Kubu 02 di Sidang MK, Ini Penjelasannya
Sebab, menurutnya, orang-orang yang melanggar aturan itu kebanyakan pengunjung baru MRT Jakarta.
"Kita kasih teguran dulu sih, nggak langsung ditangkap. Yang kayak gitu kebanyakan ya cuma rekreasi saja. Kalau orang kerja kan langsung beli tiket terus naik," jelasnya.