MK Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga
Seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak majelis hakim konstitusi.
Editor:
Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Suasana di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019).
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu. Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.