Pilpres 2019

MK Patahkan Keterangan Jaswar Koto, Ahli Prabowo-Sandi yang Bandingkan Hasil Pilpres dengan DPD

Mahkamah Konstitusi menyinggung argumen ahli yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga, Jaswar Koto. Argumentasinya dipatahkan MK.

Editor: Y Gustaman
Kolase Tribun Jabar
Jaswar Koto, ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). 

Sempat trending

Nama Jaswar Koto sempat dicari banyak warganet di mesin pencarian Google.

Di laman Google Trends Indonesia, Kamis (20/6/2019) sore, Jaswar Koto menempati posisi pertama sebagai keyword paling banyak dicari.

Jaswar Koto mencuat namanya setelah menjadi ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis (20/6/2019) dini hari.

Saat itu, Jaswar Koto menjelaskan soal situng milik KPU.

Menurutnya, ada pola kesalahan input data pada situng KPU.

Pola kesalahan itu merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 02.

Bahkan, Jaswar Koto menyebut sistem situng cenderung mengurangi suara pasangan Prabowo-Sandi dan menggelembungkan jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf Amin.

"Pola kesalahan hitung pada Situng mengacu pada penggelembungan suara 01 dan pengurangan pada (suara) 02," ujar Jaswar Koto.

Guna mendukung pernyataannya itu, Jaswar Koto sempat memaparkan analisisnya.

Jaswar Koto mengaku memilih 63 TPS secara acak.

Di TPS tersebut, terjadi kesalahan input data yaitu perbedaan antara data angka di Situng dengan rekapitulasi formulir C1 milik KPU.

Ia mengatakan ada kesalahan input data berupa pengurangan suara Prabowo-Sandi sebesar 3.000 suara dan penambahan jumlah perolehan suara pasangan Jokowi-Maruf sebesar 1.300 suara.

Sebagai validasi, analisis itu juga dilakukan olehnya sebanyak dua kali.

"Ini pola kesalahan, meski KPU bilang sudah diperbaiki. Dua kali kami menganalisa polanya 01 dimenangkan, 02 diturunkan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved