Pilpres 2019

MK Tolak Seluruh Gugatan, Tim Hukum Prabowo Kompak Lakukan Ini, Denny Indrayana Beri Isyarat Tangan

Tiba-tiba tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana memberikan sebuah isyarat tangan.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
YouTube Kompas TV
Majelis Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pemohon pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Majelis Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pemohon pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut MK, permohonan Prabowo-Sandiaga tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan tersebut dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

Setelah membacakan putusan itu, Anwar Usman resmi menutup sidang sengketa hasil Pilpres 2019 dengan ketukan palu.

Dilansir TribunJakarta.com dari siaran langsung Kompas TV, peserta sidang baik pemohon maupun termohon (Jokowi-Maruf Amin) langsung berdiri dari kursinya.

Tiba-tiba tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana memberikan sebuah isyarat tangan.

TONTON JUGA

Risma Masuk ICU hingga Ditangani 15 Dokter Spesialis, Ahok BTP Hanturkan Doa: Semoga Bisa Pulih

Dihujat Karena Ejek Fairuz A Rafiq Ikan Asin, Galih Ginanjar Merasa Tersudut: Faktanya Memang Begitu

Ia seolah mengajak anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang lain untuk keluar dari ruang sidang.

Kompak, Denny Indrayana, Bambang Widjojanto dan rekannya beranjak meninggalkan kursi.

Protokoler sidang tersebut sontak memerintahkan seluruh peserta yang hadir untuk tidak meninggalkan ruangan.

Pasalnya akan diadakan penyerahan salinan putusan sidang dan penandatangan berita acara.

Denny Indrayana memberikan sebuah isyarat tangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
Denny Indrayana memberikan sebuah isyarat tangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB. (Kompas TV)

Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tim Hukum 02 Denny Indrayana Malah Begini di Ruang Sidang

Galih Disebut Iri dengan Pernikahan Fairuz, Barbie Kumalasari: Terlihat Bahagia Belum Tentu Bahagia

"Kami informasikan kepada pemohon dan atau kuasanya termohon dan atau kuasanya pihak terkait dan atau kuasanya serta Bawaslu untuk tidak meninggalkan ruang persidangan karena dengan akan dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan dan penandatangan berita acara," kata protokoler dikutip TribunJakarta.com.

Sementara tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin saling bersalaman dan berpelukan dengan semringah.

Kamera Kompas TV kemudian menangkap momen tak biasa dari tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.

Kamera Kompas TV kemudian menangkap momen tak biasa dari tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.
Kamera Kompas TV kemudian menangkap momen tak biasa dari tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga. (Kompas TV)

Barbie Kumalasari Klaim Habiskan Rp200 Juta Sekali Perawatan, Melaney Ricardo Bahas Masalah Ranjang

Nilai Hubungan Prabowo dan Organisasi Islam Pendukung Renggang, Faizal Assegaf Beberkan Alasannya

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga berdiskusi dengan wajah yang serius, mereka terlihat membentuk sebuah lingkaran.

Setelah berdiskusi, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menundukan kepala dan memanjatkan doa dengan khusyuk.

Setelah berdiskusi, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menundukan kepala dan memanjatkan doa dengan khusyuk.
Setelah berdiskusi, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menundukan kepala dan memanjatkan doa dengan khusyuk. (Kompas TV)

SIMAK VIDEONYA:

Pesan Prabowo kepada Pendukung

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto meminta para pendukungnya untuk memikirkan kepentingan yang lebih besar dalam memperjuangkan cita-cita yang selama ini dikampanyekan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga.

Prabowo meminta para pendukung tetap berjuang sesuai dengan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Hal itu ia ungkapkan dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh dalil permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

"Saya minta kepada seluruh pendukung mari kita tidak berkecil hati, tetap tegar, tenang dalam berjuang seusai kerangka damai dan konstitusi kita, yaitu UUD 1945. Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara. Kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri," ujar Prabowo saat jumpa pers di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam.

Prabowo menekankan kepada para pendukungnya bahwa cita-cita yang diperjuangkan memiliki nilai yang mulia dan luhur.

Ketua Umum Partai Gerindra itu kembali menyebutkan beberapa poin visi misi pasangan Prabowo-Sandiaga yang pernah dikampanyekan, antara lain mewujudkan Indonesia adil dan makmur, merdeka secara politik, ekonomi, serta budaya.

Ia juga menyinggung soal kekayaan nasional yang harus bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, harga-harga yang terjangkau dan swasembada pangan.

"Kami yakin tidak akan berhenti umtuk perjuangkan cita-cita tersebut. Kita bisa berjuang di legislatif. Kita akan konsolidasi. Marilah kita tatap masa depan," kata Prabowo.

Dalam jumpa pers, Prabowo mengaku menghormati putusan MK, meskipun putusan tersebut sangat mengecewakan buat dirinya dan Sandiaga serta para pendukung.

Prabowo mengaku akan berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk memutuskan langkah selanjutnya.

"Apakah masih ada langkah konstutusional lain yang dapat kita tempuh,' kata Prabowo.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved