Pilpres 2019

MK Tolak TSM yang Didalilkan Prabowo-Sandi, Ini Argumentasi Hakim

Tim hukum Prabowo-Sandi keliru mengadukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif ditolak Mahkamah Konstitusi.

Editor: Y Gustaman
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). 

Selain itu, juga tidak mempertimbangkan apakah hasil putusan lembaga lain itu memuaskan Prabowo-Sandi atau tidak.

Hal yang pasti, pelanggaran TSM tidak ditangani dalam tingkat MK.

Majelis hakim pun membantah bahwa hanya keadilan prosedural yang diciptakan karena pembagian kewenangan ini.

"Tidak benar anggapan Pemohon bahwa kalau Mahkamah hanya menangani PHPU, maka keadilan yang ditegakan hanga keadilan prosedural. Sebab secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum lain untuk menyelesaikannya meski bukan dilaksanakan Mahkamah," kata hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: MK Anggap Prabowo-Sandi Keliru Adukan Pelanggaran TSM, Ini Argumentasi Hakim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved