Pelayanan SIM Keliling dan SKCK Hadir di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
"Untuk dua hari itu pelayanan hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C," kata Kasubag Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG- Pelayanan SIM keliling pada Kamis (27/6/2019) hadir di Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta
Perlu diketahui, pelayanan SIM keliling di Bandara Soekarno-Hatta hanya ada untuk hari ini dan kemarin, Rabu (26/6/2019).
"Untuk dua hari itu pelayanan hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C," kata Kasubag Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Riyanto, Kamis (27/6/2019).
Pelayanan SIM keliling di Bandara Soekarno-Hatta akan beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Syarat yang harus dibawa untuk memperpanjang masa berlaku SIM yakni SIM asli yang masih berlaku, KTP elektronik, dan masing-masing dua lembar fotokopinya.
Sementara, biaya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A adalah sebesar Rp80 ribu dan untuk SIM C Rp75 ribu.
Selain menghadirkan pelayanan SIM keliling, Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga menghadirkan pelayanan SKCK di Terminal 3 Plaza Gate 1 kedatangan internasional.
"Dalam pelayan yang di adakan tersebut pemohon hanya bisa memperpanjang masa berlaku SKCK yang akan habis masa berlakunya," ujar Riyanto.
Adapun langkah yang harus diikuti oleh pemohon untuk memperpanjang masa berlaku SKCK adalah sebagai berikut :
1. Ambil nomer antrean, ada petugas yang akan menanyakan keperluan pemohon.
2. Menuju loket pengurusan SKCK untuk minta formulirnya.
3. Isi formulir secara lengkap, teliti dan benar.
4. Setelah nomer antrean dipanggil langsung menuju loket atau meja pengurusan SKCK untuk diminta menyerahkan formulir dan persyaratan yang nantinya akan dicek kelengkapannya oleh petugas.
5. Setelah itu pemohon diwajibkan membayar administrasi sebesar Rp30 ribu dan akan dikasih kertas kecil sebagai bukti pembayaran.
6. Tunggu SKCK diproses dan bila selesai akan dipanggil nama pemohon kalau udah sudah selesai SKCK-nya.
"Untuk para pemohon agar memeriksa kembali SKCK yang sudah diperbarui apakah sudah benar apa belum, jika SKCK tersebut sudah benar petugas akan langsung mengesahkan SKCK tersebut," tutur Riyanto.
• Jalan Kalimalang Diusulkan Menjadi Jalan Laksamana Keumalahayati: Ini Penjelasan Walikota
• Setelah Putusan MK, Jokowi dan Prabowo Akan Bertemu
• Robert Alberts Baru Persembahkan 1 Kemenangan Buat Persib, Bagaimana Rapor Mario Gomez Dulu?
Waktu yang dibutuhkan untuk perpanjangan SKCK, sekira 30 sampai 60 menit tergantung dari kerjasama antara pemohon dengan petugas.
Adapun Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK adalah;
1. Fotokopi KTP (2 lembar).
2. Pas foto 4×6 latar belakang merah (4 lembar).
3. SKCK lama (asli dan fotokopi).