Pilpres 2019
Sebut Dalil Kubu Prabowo-Sandi Tak Beralasan, Yusril Punya Keyakinan: Terbukti Tuduhan Itu Asal
Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut seluruh dalil kubu Prabowo-Sandi tidak beralasan hukum.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut seluruh dalil kubu Prabowo-Sandi tidak beralasan hukum.
Yusril pun menilai jika tim hukum Prabowo-Sandi gagal membuktikan apa yang didalilkan.
Padahal, kata Yusril, kubu Prabowo-Sandi telah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membuktikannya.
"Kan mereka yang menuduh bahwa, pemilu ini curang, ketika sudah diberikan kesempatan membuktikan menurut saya mereka gagal membuktikannya," ujar Yusril di jeda sidang putusan sengketa pilpres seperti dilansir YouTube Metrotvnews, Kamis (27/6/2019).
Menurut Yusril, apa yang didalilkan kubu Prabowo-Sandi dibantah oleh KPU, Bawaslu dan pihaknya.
"Dan hakim selama menilai itu melihatnya mana yang benar nih? makanya seluruhnya hakim mengatakan bahwa dalil-dalil pemohon itu tidak terbukti menurut hukum," katanya.
Tak pelak, Yusril pun menyebut tuduhan-tuduhan kubu Prabowo-Sandi tak beralasan.
• Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Diancam Bakar Ijazah hingga Sulit Dapat Kerja Bila Menolak
• MK Patahkan Keterangan Jaswar Koto, Ahli Prabowo-Sandi yang Bandingkan Hasil Pilpres dengan DPD
Yusril menganggap kubu Prabowo-Sandi hanya asal melayangkan tuduhan.
"Ini sih bisa terbukti tuduhan-tudahan itu gak beralasan, asal nuduh aja, asal nogmong aja," jelasnya.
"Kenyataannya mereka nuduh tak bisa membuktikan," tambahnya.
Yusril pun menilai hal itu dapat menimbulkan fitnah.
"Dan bisa mempengaruhi masyarakat seolah masyarakat ga percaya pada hasil pilpres," tuturnya.

Sehingga, Yusril pun memprediksi jika hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh permohonan pemohon.
"Sudah dapat diduga bahwa putusan ini ya akhirnya akan menolak seluruh permohonan, walaupun dalam eksepsi, kemungkinan eksepsi kita ditolak tidak masalah, supaya apa yang mereka dalilkan itu diperiksa oleh MK biar rakyat juga tahu," katanya.
Di sisi lain, Yusril sedikit mengomentari soal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang didalilkan kubu Prabowo-Sandi.
Dijelaskannya bahwa MK tidak lagi memeriksa perkara TSM.
"Sudah diterangkan bahwa permohonan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekarang UU 7 than 2017 tentang pemilu. Jadi MK itu tidak lagi memeriksa perkara TSM," terangnya.
• Penghitungan Suara Versi Prabowo-Sandi Ditolak, Hakim MK: Alat Bukti Tak Cukup
• Dimulai Tahun 2020, Pemkot Jaktim Bakal Melebarkan Jalan Masuk Mabes TNI
Yusril menyebut sebagian perkara TSM menjadi kewenangan Bawaslu.
"Jadi hakim itu akan tanya sudah diperiksa Bawaslu belum? ternyata sudah, kecuali Bawaslu lalai, tidak mengambil keputusan apapun barulah MK memeriksa itu," ucap Yusril.
Sebelumnya Hakim konstitusi, Manahan MP Sitompul, menilai pelanggaran administrasi bersifat TSM itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Menurut dia, MK hanya dapat mengadili sengketa PHPU.
TONTON JUGA:
Kewenangan Bawaslu RI menangani pelanggaran administrasi bersifat TSM itu diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
"Telah terang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu. Dalam konteks sengketa Pemilu, MK hanya dapat mengadili PHPU," kata Manahan, saat membacakan putusan PHPU Presiden-Wakil Presiden 2019 di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Dia menilai, pemohon sudah keliru memandang MK hanya menyelesaikan pekerjaan teknis karena kewenangan terbatas menangani perkara PHPU.
"Terhadap hal ini, jika bertolak dari konstruksi argumentasi bahwa pelanggaran atas azas jujur dan adil, tidak terselesaikan pelanggaran TSM karena mahkamah hanya menyelesaikan pekerjaan teknis, menurut mahkamah mengandung kekeliruan pada proposisi argumentasi," ungkapnya.
Dia menjelaskan, mahkamah harus memutus norma konstitusionalitas undang-undang.
• 2 Kali Pembacaan Vonis Diskors, BW Ingin Dengar Putusan Hakim Soal Keabsahan Pencalonan Maruf Amin
• Dipepet Pembegal hingga Jatuh Saat Naik Motor, Ratna Nyaris Dibunuh Pelaku
Apabila lembaga yang mempunyai kewenangan menyelesaikan pelanggaran administratif tidak melaksanakan kewenangan, kata dia, mahkamah hanya menyelesaikan jika lembaga tidak melaksanakan kewenangannya.
"Mahkamah tidak melampaui kewenangannya dan mahkamah tidak melanggar hukum acara. Sebab, yang menjadi titik tolak agar mahkamah tidak terhalangi kewenangan konstitusionalnya," tambahnya.
Bawaslu sendir telah memutus menolak laporan dugaan tindak pidana terstrukur masif dan sistematis (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Prabowo-Sandiaga.
Salah satu alasan penolakan adalah karena pelapor hanya membawa print out berita online.
Dalam putusannya, ada empat poin yang menjadi alasan penolakan, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.
Pertama, laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 01. Menurut Bawaslu, laporan diserahkan hanya berupa print out berita online yang tidak didukung bukti yang kuat.
Selain alasan tersebut, Bawaslu menyebut laporan dilayangkan Tim Hukum BPN 02 dinilai tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis.
Hal ini dikarenakan tidak adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan pelanggaran administratif yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.
Keputusan tersebut termaktub dalam pleno Bawaslu yang tertuang dalam putusan bernomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 15 Mei 2019.
Menurut Abhan, laporan yang dilayakan Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.
Banyak Bukti Kecurangan Ditolak, Massa Aksi Ingatkan MK Tidak Terlibat Konspirasi
Usai mendengar sejumlah bukti yang diajukan kubu pasangan Capres Prabowo-Sandi ditolak oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, massa aksi kawal sengketa Pilpres mengingatkan para hakim untuk tidak terlibat konspirasi kecurangan.
Hal ini diungkapkan oleh Marwan Batubara saat menyampaikan orasinya di depan massa aksi kawal sidang sengketa Pilpres di dekat Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.
"Sembilan hakim itu jangan sampai terlibat konspirasi kecurangan, untuk itu kami ingatkan MK sebagai penafsir konstitusi, menjaga HAM, pengawal konstitusi, menjaga HAM, pengawal konstitusi, dan penegak demokrasi," ucapnya, Kamis (27/6/2019).

Salah satu bukti yang ditolak oleh hakim MK ialah kecurangan yang ditemukan oleh Prof Sugiarto tentang adanya dugaan penggelembungan yang menguntungkan salah satu paslon.
"Tadi disebut temuan Prof Sugiarto tidak bisa dibuktikan sehingga ditolak, padahal dia melakukan pemantauan yang secara teknis dan akademis bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Padahal bila mengkombinasikan temukan Prof Sugiarto tersebut dengan bukti-bukti lain, ia menyebut jika kecurangan yang terjadi lada Pemilu 2019 lalu terjadi secara struktur, sistematik, dan masif.
"Meski ada keputusan oleh MK bahwa 02 kalah, tapi dengan adanya temuan tadi sudah gamblang terlihat adanya kecurangan," kata Marwan.
Untuk itulah, ia meminta para hakim konstitusi dapat menentukan keputusannya sesuai hati nurani dan jangan sampai terlihat konspirasi kecurangan bersama KPU dan Bawaslu.
"Hakim harus kembali ke konstitusi, kalau tidak sama saja seperti KPU yang terlibat kejahatan dan tindak kriminal," ucapnya.
"Seperti juga Bawasku yang hanya diam saja dan tidak menggubris apa yang telah kami sampaikan," tambahnya.
(TribunJakarta/Tribunnews)