Pilpres 2019

Soal Putusan MK, Bambang Widjojanto: Lihat Muka Saya Apakah Ada Kecemasan?

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengaku optimistis gugatan tim hukum Prabowo-Sandi untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Editor: Y Gustaman
Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk menghadiri sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Pantauan Kompas.com, Tim Hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto tiba sekitar pukul 11.00 WIB, atau 90 menit sebelum jadwal sidang putusan.

Bambang Widjojanto optimistis gugatan tim hukum Prabowo-Sandi untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf atau pun untuk pemungutan suara ulang bisa dikabulkan oleh majelis hakim MK.

"Banyakin doa saja, saya dari awal anda bisa lihat muka saya apakah ada kecemasan, kan tidak," kata Bambang setibanya di Gedung MK seperti dilansir Kompas.com dalam artikel: Tiba di MK, Tim Hukum 02 Nyatakan Optimistis Gugatan Dikabulkan.

Bambang yakin dengan saksi serta ahli yang telah dihadirkan ke muka persidangan.

Ia menilai tidak pernah ada yang bisa membantah keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan.

"Coba siapa yang bisa mengcounter, dari termohon atau terkait kan tidak ada," kata dia.

Bambang lalu mencontohkan soal Ma'ruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah.

Menurut pria yang akrab disapa BW ini, ahli yang dihadirkan pihaknya telah menjelaskan bahwa Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah adalah juga termasuk BUMN.

Dengan begitu, Ma'ruf dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang melarang pejabat di BUMN maju di Pilpres.

"Perdebatan bahwa cawapres 01 merupakan pejabat BUMN, tidak ada argumen yang bisa mengcounter itu sebenarnya, coba dicek," kata Bambang.

Saat ditanya apakah akan menerima apapun hasil yang diputus MK nanti, BW menjawab akan berdiskusi lebih dulu dengan Prabowo-Sandi sebagai principal.

Kabar buruk bagi Prabowo

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diumumkan pada Kamis (27/6) bisa jadi merupakan kabar buruk untuk Prabowo.

Hal tersebut dikatakan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa yang tayang pada Rabu malam (27/6) dilansir TribunJakarta.com.

Awalnya Refly Harun menyatakan, ia telah memprediksi hakim MK sudah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 pada Senin lalu (24/6).

"Saya membayangkan selesainya Senin kemarin. Kenapa Senin kemarin? Karena sorenya dikatakan bahwa putusan akan dimajukan pembacaannya satu hari lebih cepat," tutur Refly Harun.

Adanya pengumuman hasil sidang sengketa Pilpres 2019 yang dipercepat itu merupakan sebuah indikasi, menurut Refly Harun.

"Kalau melihat pengalaman di MK, barangkali disputenya tidak terlalu kencang. Karena itu kemudian hakim bisa mencapai sebuah kesepakatan yang cepat.

 Yusril Ihza Mahendra Tercengang dengan Berbagai Alat Bukti Kubu 02 di Sidang MK, Ini Penjelasannya

 Maruf Amin Tidak Hadir Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK: Ini Pesannya Kepada Tim Hukum

Bagi pemohon, hal ini adalah bad news. Saya nggak bilang kalah. Saya bilang bad news," papar Refly Harun.

Refly Harun mengatakan, dalam kasus sengketa Pilpres itu paling enak pihak terkait.

"Yang tidak terlalu enak, pihak termohon. Karena biasanya dipaksa untuk membuktikan alat-alat bukti yang kadang nggak masuk akal," ujar Refly Harun.

Refly Harun
Refly Harun (Kompas.com)

Menurut Refly Harun,pemohon merupakan pihak yang paling sulit karena pemohon ingin mendalilkan sesuatu hal yang besar.

"Satu, hal yang sifatnya kuantitatif. Dia mengatakan dia menang 52 persen. Kira-kira sampai akhir sidang itu muncul nggak angka 52 persen itu. Saya mengatakan, tidak muncul," jelas Refly Harun.

Refly menilai, apabila paradigmanya hitung-hitungan, dari awal dirinya mengatakan The Game is Over.

 Menangi 5 Kali Pemilu Berturut-turut, Jokowi Bocorkan Rahasianya

 Pengakuan Galih Ginanjar Incar Barbie Kumalasari Sejak 2004 Sebelum Nikahi Fairuz: Masih 100 Kg!

Kemudian yang kedua, bicara tentang TSM dengan lima dalil yang kualitatif.

"Keterlibatan Polisi dan Intelijen, penggunaan dana APBN, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, kemudian ada juga restriksi media, ada juga diskriminasi dalam penegakan hukum. Kira-kira sampai akhir sidang convincing nggak?

Apakah terbukti secara sah dan meyakinkan, bisa meyakinkan hakim bahwa itu sudah terjadi secara TSM dan berpengaruh pada suara?

Makanya sejak awal saya mengatakan, terus terang kalau paradigmanya hitung-hitungan, kedua TSM yang berpengaruh pada hitungan saya kira The Game is Over," beber Refly Harun.

Refly Harun
Refly Harun (YouTube/Najwa Shihab)

Refly Harun menuturkan, bukan sekadar tak berhasil dibuktikan mengenai dugaan kecurangan tetapi beratnya minta ampun untuk membuktikan hal tersebut.

"Sangat susah untuk membuktikkannya, apalagi dalam konteks Pilpres. Jangan lupa dalam konteks pemilihan kepala daerah, TSM tak pernah satu provinsi.

 Pengumuman PPDB 2019 Sudah Bisa Diakses, Simak Cara Mudah Lakukan Daftar Ulang & Tahapannya

 Panduan Lengkap Pendaftaran SIMAK UI 2019, Universitas Indonesia Tegaskan Biaya Kuliah Tak Mahal!

Contohnya di Jawa Timur, hanya Madura saja. Itu juga tak semua Kabupaten/Kota. Jadi dalam konteks TSM itu susahnya minta ampun. Karena itu, harapan itu bisa kalau hakim MK bergerak pada paradigma ketiga, yaitu paradigma yang Jurdil," papar Refly Harun.

Refly Harun mengemukakan, sengketa Pilpres 2019 seperti ini harusnya ada lapangan pertandingan yang sama.

Aparat keamanan menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019 sedangkan jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.
Aparat keamanan menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019 sedangkan jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

"Kalau misalnya pemohon bisa membuktikan fundamental yang bisa merusak sendi-sendi pemilu jurdil, maka barangkali hakim akan bergerak untuk menuju paradigma ketiga," tegas Refly Harun.

Dengan berbagai penjelasan mengenai prediksi hasil sidang putusan MK itu membuat penonton di studio Mata Najwa bertepuk tangan.

 Pendaftar Capai 714 Ribu, Ini Simulasi Cara Mengetahui Lolos/Tidak di SBMPTN 2019 Pakai Aplikasi

 Pendaftar SBMPTN 2019 Capai 645 Ribu, Ini Penyebab Nilai UTBK Tinggi Bisa Kalah di Jurusan yang Sama

Ini videonya:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved