Pilpres 2019
Update Putusan Sengketa Pilpres 2019: 4 Dalil Prabowo-Sandiaga Ditolak MK, Ini Rinciannya
"Imbauan Presiden untuk mensosialisasikan program pemerintah adalah hal wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara," kata Hakim Aswanto
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Para hakim Mahkamah Konstitusi secara bergantian membacakan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Walau belum sampai ke tahap putusan secara final, para hakim telah membacakan beberapa putusan terkait dalil-dalil yang diajukan pemohon.
Berikut rangkuman TribunJakarta dari sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).
1. Tolak dalil ajakan berbaju putih
Majelis hakim konstitusi menolak dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempermasalahkan ajakan Joko Widodo-Ma'ruf Amir agar mengenakan baju putih ketika menggunakan hak pilih saat Pemilu 17 April 2019 lalu.
Hal itu salah satu pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan ajakan Jokowi-Maruf agar para pendukungnya mengenakan baju putih ketika ke TPS.
Menurut mereka, ajakan tersebut merupakan pelanggaran serius.
Menurut MK, tim 02 tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara.
Dalam persidangan, pihak Jokowi-Ma'ruf membantah tuduhan tersebut.
Cerita Megawati yang Deg-degan Saat Prabowo Berencana Pindahkan Markas ke Jateng Saat Pilpres 2019 |
![]() |
---|
Meskipun Tugasnya Sudah Rampung, Ma'ruf Amin Sebut TKN Tidak Bubar Secara Keseluruhan |
![]() |
---|
Ma'ruf Amin Sebut Rekonsiliasi Tak Berarti Bagi-bagi Kursi |
![]() |
---|
Kabar Amien Rais: Ingin Klarifikasi Pertemuan MRT ke Prabowo dan Berikan Waktu 5 Tahun Kepada Jokowi |
![]() |
---|
Prabowo Bertemu Jokowi: Amien Rais Singgung Nyelonong, Sandiaga Sarankan Tetap Jadi Oposisi |
![]() |
---|