Pilpres 2019

Yusril Ihza Mahendra Tercengang dengan Berbagai Alat Bukti Kubu 02 di Sidang MK, Ini Penjelasannya

Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra tercengang dengan berbagai alat bukti kubu 02 di sidang MK, ini penjelasannya.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
Tribunnews
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi)-KH Maruf Amin, Prof Yusril Ihza Mahendra mengaku tercengang dengan berbagai alat bukti yang dihadirkan kubu 02, Prabowo-Sandi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengakuan Yusril tercengang itu terungkap saat hadir di acara Mata Najwa yang ditayangkan pada Rabu malam (26/6) dilansir TribunJakarta.com dari kanal YouTube Najwa Shihab.

Acara Mata Najwa kali itu membahas mengenai akhir dari babak pilpres 2019 dengan tema 'Batas Akhir Pilpres'.

Awalnya Yusril enggan menanggapi pernyataan kubu 02 mengenai berbagai dugaan kecurangan di Pilpres 2019.

Menurut Yusril, berbagai dugaan kubu 02 telah disanggah pihak Jokowi-Maruf di persidangan MK sehingga ia tak mau untuk membahasnya kembali.

"Semua alat bukti sudah dihadirkan untuk mengcounter apa yang dibahas pihak kubu 02 sehingga tak pantas saya membahas kembali isi persidangan," ucap Yusril.

Setelah Putusan MK, Yusril Berharap Akhiri Konflik, Andre Rosiade Janjikan Perjuangan di DPR

Pengumuman PPDB 2019 Sudah Bisa Diakses, Simak Cara Mudah Lakukan Daftar Ulang & Tahapannya

Yusril menyatakan, masyarakat dan majelis hakim bisa menilai segala argumen yang disampaikan pihak 02.

"Intinya saya meminta ke MK agar kepada pemohon untuk diberikan kesempatan seluasnya untuk mengemukakan argumentasi dan menghadirkan alat bukti karena saya penasaran dari awal sebenarnya alat bukti apa yang dimiliki," aku Yusril.

Yusril mengemukakan rasa penasarannya tersebut muncul karena apa yang disampaikan pihak 02 itu sangat serius yang mengklaim penyelenggaran pemilu curang dan terjadi berbagai pelanggaran secara TSM.

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (ISTIMEWA)

"Jadi buktikanlah ada pelanggaran tersebut dan telah diberikan kesempatan pihak 02 untuk menyampaikannya," tutur Yusril.

Mendengar adanya rasa penasaran Yusril, Najwa Shihab pun mempertanyakan apakah rasa tersebut telah terjawab selama proses persidangan di MK.

"Rasa penasaran anda terjawab tidak selama persidangan MK?" tanya Najwa Shihab.

Link Live Streaming Sidang Putusan MK di Kompas TV Pukul 12.30 WIB, Tonton Lewat HP

Rencana Pembatasan Medsos Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Begini Faktanya

Lantas Yusril mengaku bukan lagi penasaran yang dirasakannya selama proses persidangan MK, tapi ia bahkan tercengang.

"Mohon maaf, malah saya tercengang dengan alat bukti yang dihadirkan," aku Yusril.

Yusril mengungkapkan dirinya tercengang karena ia mendengar istilah kontainer di sengketa Pilpres 2019.

Calon presiden 01 Joko Widodo dan capres 02 Prabowo Subianto.
Calon presiden 01 Joko Widodo dan capres 02 Prabowo Subianto. (Kolase TribunJakarta.com)

"Bagi saya kontainer itu merupakan peti kemas yang ada di Tanjung Priuk...ada bukti yang dibawa dengan 2 kontainer dan sampai dibilang petugas MK kelelahan mengangkat kontainer tersebut.

Setelah saya lihat ternyata kontainer itu kotak plastik yang biasa buat orang menaruh cucian. Oh ini yang dimaksud dengan kontainer rupanya jadi saya tercengang dengan istilah itu," beber Yusril.

Pegang Tangan dan Pelukan Sebelum Berpisah dengan Sule di Bali, Naomi Zaskia Beri Pesan Ini

Nurul Qomar Terjerat Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah, Derry Sulaiman: Dia Punya Perhitungan Lebih

Tak hanya itu, Yusril juga tercengang karena alat bukti kubu 02 yang tak tersusun rapi.

"Ada hukum acara yang mengatur tentang alat bukti sehingga ia memiliki kekuatan pembuktian. Saksi-saksi yang dihadirkan menurut saya, tak menerangkan apa-apa," jelas Yusril.

Yusril pun memberikan contoh seorang saksi yang dihadirkan di sidang sengketa Pilpres 2019 yang bernama Rahmatsyah.

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (YouTube/Najwa Shihab)

"Jadi misalnya Rahmatsyah dihadirkan dari Kabupaten Batu Bara, dia ingin menerangkan adanya pelanggaran secara terstruktur. Ia ditanya apa yang mau diterangkan di sidang tersebut, dia bilang mendapatkan kiriman YouTube yang berisikan ada polisi yang mengajak masyarakat di Kabupaten Batu Bara untuk memilih capres 01.

Tapi ketika ditanya sosok polisi tersebut, dia tak tau. Dia mengaku menerima kiriman YouTube itu sebelum pemilu dan paling penting ketika ditanya pemenang pilpres di wilayahnya, ia menjawab Prabowo-Sandi," tutur Yusril.

Menangi 5 Kali Pemilu Berturut-turut, Jokowi Bocorkan Rahasianya

Refly Harun Bicara Prediksi Putusan MK Bisa Jadi Kabar Buruk Bagi Prabowo, Ini Analisisnya

Yusril menilai, saksi tersebut tak menerangkan apapun di sidang sengketa Pilpres 2019 yang diselenggarakan MK.

"Kecuali di Kabupaten tersebut Jokowi-Maruf menang 90 persen tapi perkataan polisi itu tak ada efeknya. Jadi saya lihat saksi yang dihadirkan itu tak mendukung dalil yang dikemukakan pemohon dalam permohonannya," ucap Yusril.

Menurut Yusril, terdapat hierarki bukti di persidangan MK seperti bukti pertama yakni surat dan kedua mengenai keterangan para pihak.

"Pertama, kita lihat bukti surat pun sangat lemah dan tak tersusun sistematik. Kedua, keterangan para pihak baru saksi, ahli dan alat bukti lain. Jadi untuk membuktikan kecurangan itu hanya mendengarkan keterangan dari ahli jasa foto tapi tak mendukung hal yang lain maka saya kira bukti tersebut lemah untuk memenangkan pemohon di sidang MK," ujar Yusril.

Panduan Lengkap Pendaftaran SIMAK UI 2019, Universitas Indonesia Tegaskan Biaya Kuliah Tak Mahal!

Pendaftar Capai 714 Ribu, Ini Simulasi Cara Mengetahui Lolos/Tidak di SBMPTN 2019 Pakai Aplikasi

Ini videonya:

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved