Pilpres 2019
Putusan MK Final, Jimly Asshiddiqie: Tak Ada Keputusan Pengadilan yang Memuaskan Semua Orang
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapan soal putusan sengketa Pilpres 2019.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapan soal putusan sengketa Pilpres 2019.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga dalam sidang putusan Jumat (28/6/2019) kemarin.
Jimly Asshiddiqie menuturkan pendapatnya mengenai putusan MK tersebut.
Hal tersebut dikatakannya saat menjadi narasumber di acara E-Talkshow Tv One yang dilansir TribuJakarta.com dari kanal YouTube Talkshow Tv One pada Sabtu (29/6).
Dalam acara tersebut, Jimly Asshiddiqie membicarakan mengenai putusan MK.
Kendati demikian, Jimly Asshiddiqie tak menyinggung soal Jokowi dan Prabowo.
• Scarf Syahrini Jadi Sorotan saat Naik Pesawat, Istri Reino Barack: Salat itu Perintah Allah SWT
• Wacana Gerindra Gabung Koalisi Jokowi, Reaksi Spontan Andi Mallarangeng Tuai Senyuman
Awalnya, Jimly Asshiddiqie ditanyakan mengenai sifat dari putusan MK tersebut seperti apa.
"Terhadap keputusan majelis hakim MK, bagaimana sifatnya? final mengikat?" tanya pembawa acara.
"Final dan mengikat," ucap Jimly Asshiddiqie.

Menurut Jimly Asshiddiqie, putusan MK itu tak bisa digugat kembali oleh berbagai pihak karena adanya sifat mengikat tersebut.
Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, putusan MK yang bersifat mengikat itu telah disepakati di dalam UUD 1945 sehingga seluruh pihak harus menghormatinya.
"Kita sudah sepakat di dalam UUD 1945. Kalau putusan pengadilan yang sudah final dan inkracht harus dihormati sebagai keadilan walaupun kita tak puas," papar Jimly Asshiddiqie.
Kendati demikian, Jimly Asshiddiqie menilai, tak ada keputusan pengadilan yang bisa memuaskan seluruh pihak.
• Menangi 5 Kali Pemilu Berturut-turut, Jokowi Bocorkan Rahasianya
• Memaknai Gestur Prabowo & Jokowi Pidato Seusai Putusan MK, Analis Komunikasi: Batin di Bawah Tekanan
"Tak ada keputusan pengadilan yang memuaskan semua orang, sepanjang keputusan manusia tak akan mungkin memuaskan semuanya," ungkap Jimly Asshiddiqie.
Meski demikian, Jimly Asshiddiqie menyatakan terdapat kesepakatan bahwa putusan MK yang final dan mengikat itu harus dihormati.

Jimly Asshiddiqie menegaskan, sebagai manusia sebenarnya kita bisa salah juga dalam mengambil putusan sidang.
"Bisa jadi sebagai manusia kita bisa salah juga. Contohnya banyak orang yang sudah dihukum mati, 10 tahun kemudian terungkap orang tersebut tak salah.
• Aa Gym: Jabatan itu Kehendak Allah SWT Sebagai Ujian Besar, Tanggungjawabnya Dunia Akhirat
• Belum Puasa Syawal? Masih Ada Waktu sampai 3 Juli, Simak Niat dan Pahala yang Didapatkannya!
Hal tersebut banyak terjadi dan di berbagai negara menjadi hal biasa," jelas Jimly Asshiddiqie.
Menurut Jimly Asshiddiqie, kita sebagai negara harus bersepakatan negara konstitusional mengenai putusan yang telah ditetapkan itu bersifat mengikat.
"Sebagai negara, kita harus bersepakatan negara konsitusional mengenai putusan yang sudah final maka harus dihormati," beber Jimly Asshiddiqie.
Prabowo Diminta Konsisten Menerima Putusan MK
Analis Politik Ewposit Strategic, Arif Susanto mengatakan putusan MK kemarin bersifat final dan mengikat. Sehingga sudah semestinya persengketaan tentang hasil dan legitimasi pemilu diakhiri.
"Berbagai catatan tentang kekurangan dalam segenap proses pemilu 2019 menjadi bahan untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu masa datang," ucap Arif dalam sebuah diskusi bertajuk : Sesudah MK, Silaturahmi atau Negosiasi, Jumat (28/6/2019) di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur.
Arif melanjutkan setelah 10 bulan belakangan semua pihak berkutat dengan pemilu, kini saatnya untuk melanjutkan agenda bangsa.
"Kita tidak mungkin membekukan waktu dengan terus menjebakkan diri dalam urusan pemilu. Kekuatan politik dapat mendorong penuntasan agenda pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla serta mengidentifikasi agenda Jokowi-Ma'ruf Amin dan bersiap untuk mengkritisi mereka," tutur Arif.
Terakhir menyinggung pernyataan Prabowo dan Jokowi usai putusan MK, Arif berharap Prabowo konsisten dengan pernyataannya soal menerima putusan MK. Sementara pernyataan Jokowi tentang persatuan patut juga untuk ditagih.
"Peneguhan solidaritas adalah kebutuhan permanen suatu negara, sedangkan rekonsiliasi lebih menjadi kebutuhan sesaat usai kontestasi elektoral," tambahnya.
• Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Segera Dimulai, Intip Panduan Daftar Lengkap & Syaratnya
• Beasiswa Kuliah ke Jepang Bagi Lulusan SMA, Dapat Uang Saku Rp 15 Juta Per Bulan, Ini Syaratnya!
• 714 Ribu Pendaftar, Ini Simulasi Cara Mengetahui Lolos/Tidak di SBMPTN 2019 Pakai Aplikasi Berikut
Nasib Koalisi Adil Makmur Setelah Putusan MK
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan mengatakan, koalisi Adil dan Makmur telah berakhir pasca ditolaknya permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi oleh MK.
Menurut Zulkifli, berakhirnya Koalisi Adil Makmur ini sudah direstui oleh Prabowo sendiri.
"Saya tadi lama di tempat Pak Prabowo dari setengah dua sampai setengah lima."
"Pak Prabowo tadi menyampaikan ke saya dengan berakhir putusan MK, maka Koalisi (Adil dan Makmur) sudah berakhir," kata Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulisnya,
Kamis (27/6/2019) malam, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Zulkifli menambahkan, Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mempersilakan kepada partai-partai di koalisi Adil dan Makmur untuk mengambil inisiatif sendiri terkait dengan langkah ke depan.
"Silakan partai- partai mengambil inisiatif sendiri," kata Zulhas menirukan pernyataan dari Prabowo.
Terkait dengan sikap partainya, Zulkifli mengaku akan segera melakukan rapat internal untuk menentukan langkah.
Menurut dia, rapat internal itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Nanti akan ditentukan waktunya," kata Ketua MPR RI ini.
Ini videonya: