5 Pemuda Ditangkap Usai Merampas Motor Korban di Kelapa Gading
Dengan sabit itu, pelaku Imam menakut-nakuti korbannya sehingga mereka melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Lima orang remaja ditangkap aparat Polsek Kelapa Gading usai menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Kelima pelaku antara lain Muhammad Ismail (24) yang menjadi otak curas, Aldi Ripaldo (18), RM alias Memet, AM, dan MW.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, mereka dibekuk usai melakukan aksinya pada Kamis (27/6/2019) lalu di area Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Aksi para pelaku, lanjut Jerrold, dilakukan usai terjadi perselisihan antar kelompok.
"Para pelaku yang sedang nongkrong tidak terima dengan kelompok pemuda yang menggas (blayer) knalpot motor modifikasi sehingga memancing keributan diantara mereka dan saling kejar-kejaran," jelasnya di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (2/7/2019).
Jerrold menuturkan, pelaku sempat membawa senjata tajam berupa sabit saat melakukan aksinya.
Dengan sabit itu, pelaku Imam menakut-nakuti korbannya sehingga mereka melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.
Sepeda motor itu kemudian diambil para pelaku dan hendak dijual. Namun, polisi segera melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku.
Adapun uang hasil penjualan rencananya dipakai para pemuda tersebut untuk mengkonsumsi minuman beralkohol.
• Positif Gangguan Jiwa, RS Polri Sarankan Penyelidik Wanita Lepas Anjing Dirawat di RS Jiwa
• Muncul Sederet Nama Calon Menteri Kabinet Jokowi-Maruf, Tanggapan Istana hingga Penjelasan Jokowi
• VIDEO Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI AL di Depok
"Mereka ini hanya sekelompok orang yang sedang nongkrong. Korban tiga orang dan pelaku ada lima orang. Jadi mereka sempat hendak membacok namun tidak kena. Setelah itu motornya diambil tersangka atas nama Ismail," papar Jerrold.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap P alias Bule dan A yang masih DPO.
Sementara itu, dari kelima pelaku, polisi mengamankan barang bukti motor Honda Beat F-6380-OS beserta STNK, sebuah handphone, dan sebilah sabit.
"Para pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Jerrold.