Pasutri Gelapkan Truk Perusahaan Karena Ingin Balas Dendam Sering Kena Omel Bos
Kepala Polsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, aksi kedua pelaku dilatar belakangi niat balas dendam.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING- Aparat Polsek Kelapa Gading menangkap pasangan suami istri (pasutri) atas kasus penggelapan satu unit truk trailer.
NK (41), sang suami, dan TSM (44), sang istri, ditangkap usai membawa kabur truk milik perusahaannya.
Kepala Polsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, aksi kedua pelaku dilatar belakangi niat balas dendam.
NK dan TSM yang sama-sama bekerja di satu perusahaan sering kena omel bos mereka.
Akan hal itu, kekesalan yang mereka pendam sejak dua bulan bekerja dilampiaskan dengan membawa kabur truk milik perusahaan.
"Dia modusnya merasa suka diomelin oleh perusahaannya suka dituduh mencuri, motif balas dendam," kata Jerrold, Selasa (2/7/2019), di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Hal itu diakui NK saat ditanyai dalam konferensi pers hari ini. Menurut NK, dirinya sering mendapatkan caci maki dari bosnya.
NK juga mengaku sering dituduh mencuri barang dari perusahaannya.
"Kami dituduh yang macam-macam, jadi semenjak saya masuk sopir-sopir pada neko-neko, jual-jual barang kan, saya yang merasa dituduh benar-benar pak sama bos perusahaan itu," kata NK kepada Jerrold.
NK menambahkan, awalnya ia tidak berniat membawa kabur mobil dari perusahaannya.
Namun, karena sudah tak tahan akan omelan bos, ia pun akhirnya nekat membawa kabur truk itu.
"Ya enggak (niat) pak awalnya, cuman karena dituduh terus kan," tutupnya.
NK dan TSM ditangkap pada tanggal 23 Juni 2019. Mereka membawa kabur truk milik PT Multi Utama Transindo dan menjualnya secara terpisah di Prabumulih, Palembang, Sumatera Selatan.
Di sana, kata Jerrold, kedua pelaku menjual truk secara terpisah kepada seseorang DPO berinisial UJG.
"Untuk rinciannya, kepala truk dijual Rp 25 juta, buntutnya Rp 20 juta, dan bannya dijual Rp 5 juta," kata Jerrold.
Jerrold menuturkan, usai mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan, kedua pelaku menggunakan uangnya untuk pesta sabu.
"Dari hasil penjualan tersebut para tersangka ini kebetulan baik sopir maupun kenek adalah suami istri dan kemudian uang itu dipakai hura-hura salah satunya melaksanakan pesta sabu," ucapnya.
• Viral 2 Wanita Berantem di Acara Tompi & Glenn Fredly, Najwa Shihab: Ini Epic, Ada yang Kenal?
• Isak Tangis Istri Mengetahuinya Suaminya Dibacok Adik Ipar Hingga Tewas di Tangerang
• Anies Baswedan Bakal Gelar Sayembara Tentukan Desain Kostum Persija Untuk PNS DKI
Atas kejadian tersebut, korban atau perusahaan yang melapor mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.
Sementara itu, kedua pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.