Sebelum Ditangkap Polsek Cilandak, Pengedar Narkoba Dapatkan Sabu di Tempat Ibadah
Kapolsek Cilandak Ajun Komisaris Besar Polisi Kasto Subki masih menyelidiki modus baru yang digunakan pengedar narkoba Derry Ramadhani.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Kapolsek Cilandak Ajun Komisaris Besar Polisi Kasto Subki mengatakan, pihaknya masih menyelidiki modus baru yang digunakan pengedar narkoba Derry Ramadhani.
Tersangka diamankan di salah satu restoran cepat saji di kawasan Bintaro Sektor 9, Pondok Aren, Tangerang Selatan, 27 Juni 2019.
Ia ditangkap beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 12,5 gram.
Namun, satu hari sebelum penangkapan, Derry diketahui mendapatkan sabu tersebut di sebuah tempat ibadah di bilangan Cinere, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 21.30.
"Iya itu makanya sedang kita selidiki ini ada metode baru lagi," kata Kasto di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Derry diminta untuk mengambil sabu itu oleh orang tidak dikenal yang merupakan suruhan temannya, Ali.
Komunikasi itu dilakukan melalui sambungan telepon, di mana orang tak dikenal tersebut menggunakan nomor privat.
"Setelah dilakukan penangkapan, kami akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan yang mungkin lebih besar," tutur Kasto.
Tersangka mengaku baru dua kali melakukan perbuatannya. Ia mendapatkan upah sebesar Rp 700 setiap menerima barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, Derry dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Transaksi di Restoran Cepat Saji

Seorang pengedar narkoba yang tengah melakukan transaksi berhasil diamankan jajaran Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.
Tersangka atas nama Derry Ramadhani ditangkap di restoran cepat saji di kawasan Bintaro Sektor 9, Pondok Aren, Tangerang Selatan, 28 Juni 2019 lalu.
Restoran cepat saji itu diduga kerap menjadi tempat transaksi para pengedar dan pengguna narkoba.
Dari tangan tersangka, pihak Kepolisian turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,5 gram yang disimpan di plastik bening dan dibungkus amplop putih.
"Setelah dilakukan penangkapan, kami akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan yang mungkin lebih besar," kata Kapolsek Cilandak AKBP Kasto Subki dalam press release di Mapolsek Cilandak, Selasa (2/7/2019).
• Cara Mudah Buat Kentang Goreng Seenak Restoran Cepat Saji, Perhatikan Tahapan Menggorengnya!
• Bawa Kabur Truk Sampai ke Palembang, Sepasang Suami Istri Pakai Uang untuk Pesta Sabu
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari temannya bernama Ali, yang kini masih diburu Polisi.
"Saya dapat dari orang yang nggak dikenal. Dia telepom saya pakai private number, terus saya tinggal ambil," kata tersangka Derry ketika ditanya oleh Kapolsek.
Tersangka juga mengaku baru dua kali melakukan perbuatannya. Ia mendapatkan upah sebesar Rp 700 setiap menerima barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, Derry dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.