Info Beasiswa

Beasiswa LPDP Untuk Lulusan S1 & S2 Dibuka, Cek Syarat & Panduan Daftarnya!

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali membuka Program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) LPDP 2019 tahap kedua.

Editor: Kurniawati Hasjanah
www.ican-education.com
LPDP 

- Bersedia menandatangani surat pernyataan (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen)
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
- pendaftar jenjang pendidikan doktoral berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

 * Pendaftar BPI Reguler jenjang pendidikan Magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
 * Pendaftar Program Doktoral wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
 * Khusus untuk Pendaftar jenjang Doktoral lulusan program magister yang hanya melakukan penelitian dan tidak memiliki IPK (Master by Research), wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, dan transkrip nilai (jika ada) kemudian pada aplikasi pendaftaran mengisi nilai IPK minimal 3.25.
 * Untuk Lulusan Luar Negeri, nilai IPK dikonversi melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan hasil konversi diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai.

- Memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam list LPDP khusus untuk pendaftar jenjang Doktoral;
 * Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) atau lembaga bahasa arab (khusus TOAFL) dengan ketentuan sebagai berikut:

 a. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 500 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
 b. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80; IELTS™ 6,5; TOEIC® 800; atau TOAFL 550 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
 c. Pendaftar program doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530; TOEFL iBT® 70; IELTS™ 6,0; TOEIC® 700; atau TOAFL 530 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
 d. Pendaftar program doktoral luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94; IELTS™ 7,0; TOEIC® 850; atau TOAFL 550 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk;
 e. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

- Pendaftar Beasiswa Reguler yang telah ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa wajib menyelesaikan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditionaldengan ketentuan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral.
- Apabila Penerima Beasiswa menyelesaikan studi lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral, wajib melaporkan kepada LPDP dan menerima keputusan dari LPDP.

Berikut beberapa tahapan yang harus dilalui dalam seleksi Beasiswa PPDB 2019:

Seleksi Administrasi

1. Seleksi Administrasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya.

2. Tim penyeleksi administrasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dan kecocokan berkas pendaftaran berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.

3. Pendaftar yang dokumennya tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

4. Pendaftar yang dokumennya memenuhi persyaratan dinyatakan lulus administrasi.

5. Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ditetapkan sebagai peserta Seleksi Berbasis Komputer.

6. Khusus untuk Pendaftar BPI Reguler jenjang doktoral yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ditetapkan sebagai peserta wawancara.

7. Informasi pendaftar yang lulus atau tidak lulus seleksi administrasi disampaikan melalui akun pendaftaran online masing-masing pendafta

8. Pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi dapat mendaftar kembali pada periode berikutnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved