Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

JPU Faris Rahman mengatakan, nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haris Simamora saat akan keluar ruangan sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, (22/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan penasihat hukum kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora.

Hal ini diketahui usai sidang lanjutan dengan agenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (3/7/2019).

JPU Faris Rahman mengatakan, nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Sebab kata dia, uraian perbuatan terdakwa yang dibacakan dalam pembelaan justru sesuai dengan berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.

"Penasihat hukum pada nota pembelaan mendalilkan sama sekali tidak ada unsur perencanaan sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, jawaban atas dalil tersebut penuntut umun menolak secara tegas," kata Faris dalam persidangan.

Selain itu kata dia, uraian pada nota pembelaan terdakwa menjelaskan adanya upaya untuk melarikan diri usai melakukan perbuatannya.

"Berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa mengambil handpone mikik korban agar jejaknya tidak diketahui, terdakwa juga mengambil uang Rp 2 juta yang digunakan untuk melarikan diri, lalu membuang linggis, cara-cara seseorang untuk menyembunyikan perbuatannya yang sudah dipikirkan secara matang," paparnya.

Sidang kemudian ditutup usai penuntut umum memaparkan jawaban atas nota pembelaan terdakwa. Ketua Majelis Hakim Djuyamto kemudian menutup sidang tersebut untuk selanjutnya akan digelar kembali pada, Senin (8/7/2019) dengan agenda tanggapan dari penasihat hukun atau duplik.

Sebelumnya, Alam Simamora, penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Haris Simamora menilai, tuntutan pidana mati terhadap kliennya tidak memiliki bukti yang kuat.

Alam menjelaskan, JPU tidak bisa membuktian fakta-fakta yang dapat membuktikan bahwa terdakwa melakukan pembunuban berencana.

"Diluar bukti saksi, sebenarnya penuntut umum tidak mampu untuk membuktikan apapun lagi, selain dari bukti surat yang hanya berupa Visum et Repertum yang sebenarnya telah ada pada saat tingkat penyidikan perkara," kata Alam saat persidangan pembacaan nota pembelaan pekan lalu, Senin (24/6/2019) lalu.

‎Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pertemuan Jokowi dengan Prabowo Dikabarkan Bakal Terealisasi Bulan Ini

Untuk itu, penasihat hukum bergarap majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman bagi Haris Simamora.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati, memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo untuk dapat menjatuhkan putusan dengan hukuman pidana yang seringan-ringannya bagi terdakwa," ungkap Alam.

Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada (12/11/2018).

Dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.

Selanjutnya, JPU menilai perbuatan terdakwa Haris Simamora melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved