Pelaku Curanmor Komplotan Lampung Bisa Curi 10 Motor dalam Sehari

"Jadi berdasarkan informasi (dari pelaku) itu dalam sehari bisa tujuh sampai sepiluh (sepeda motor)," kata Rachmat di Mapolsek Metro Penjaringan

Tayang:
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Barang bukti motor hasil curian di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (3/7/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - AF (24) dan GT (27), dua pelaku curanmor asal Lampung yang ditangkap aparat Polsek Metro Penjaringan, telah menjalankan aksinya selama bertahun-tahun.

Kedua pelaku pun merupakan residivis yang sudah berulang kali masuk penjara. Urusan curanmor, keduanya diketahui memang sudah ahli.

Bahkan, Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar menyatakan, keduanya bisa mencuri 7-10 motor dalam sehari.

"Jadi berdasarkan informasi (dari pelaku) itu dalam sehari bisa tujuh sampai sepiluh (sepeda motor)," kata Rachmat di Mapolsek Metro Penjaringan, Rabu (3/7/2019).

Rachmat mengatakan, pelaku mencuri motor korbannya dengan bermodal kunci letter T.

AF bertindak sebagai eksekutor, sementara GT bertindak mengawasi di sekitar lokasi pencurian motor.

"Kemudian pelaku modusnya menggunakan kunci letter T. Karena korban memarkir kendaraan di depan rumah kemudian melakukan pencurian terhadap motor yang diparkir korban," ucap Rachmat.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku beranjak ke daerah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Di sana, pelaku bertemu dengan penadah yang berinisial RH (40) untuk menjual motor hasil curian.

"Motor dijual pelaku ke penadah Rp 2 juta," ucapnya.

Vivo Z1 Pro Resmi Dirilis, Ponsel Rp 3 Jutaan yang Cocok untuk Main Game

Jasad Driver Ojek Online di Kebayoran Lama Diduga Sudah 3 Hari Membusuk

Sering Dikonsumsi Sebagai Lalapan, Ternyata Ini 5 Khasiat Daun Kenikir untuk Kesehatan

Adapun dari tangan AF dan GT polisi mengamankan barang bukti delapan unit motor hasil curian, kunci letter T yang digunakan untuk mencuri, dan uang tunai Rp 1,6 juta hasil penjualan motor curian.

Pelaku curanmor, AF dan GT, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, RH sang penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved